Banjarmasin, BARITO – Para petani di Kalimantan Selatan yang lahannya tinggi resiko gagal panen, diimbau mengasuransikan lahan pertanian mereka melalui program dari Kementerian Pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTD). Imbauan itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin disela mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Selasa (20/8) di Jakarta.
Menurutnya, program ini salah satu solusi menghadapi kegagalan panen yang disebabkan perubahan cuaca seperti banjir, kekeringan, dan serangan penyakit.
“Program pemerintah ini adalah program yang sangat menguntungkan, petani hanya bayar Rp36 ribu per hektare per tahun selebihnya dibantu pemerintah. Suatu saat kita ada masalah nanti akan di ganti dengan anggaran sampai dengan Rp6 juta per hektarenya,” kata Burhanuddin.
Politisi Golkar ini menambahkan, pihaknya juga mendorong pemerintah baik itu melalui Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan program ini kepada petani.
“Persyaratan mengikuti asuransi ini tidaklah terlalu sulit, ikutlah program pemerintah ini, karena kita tidak dapat memprediksi bagaimana cuaca kedepan,” katanya.
Mengutip pernyataan Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian RI Dr Sarwo Edhy yang menerima kunjungan anggota dewan, diharapkan banyak petani di Kalsel mengikuti program yang ditargetkan tiap tahunnya berasuransi 1 juta hektare di Indonesia.
“Ini solusi bagi petani, saya harapkan dukungan dan dorongan dari DPRD agar petani kita mengikuti program ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, terkait dukungan sarana dan prasarana pertanian di Kalsel Selatan, untuk alokasi irigrasi pertanian antara lain rehab jaringan seluas 1.800 meter dengan pagu anggaran sekitar Rp2,4 miliar, irigrasi perpompaan sebanyak 15 unit dengan pagu anggaran Rp1,9 miliar dan pengembangan embung pertanian sebanyak 2 unit dengan pagu anggaran Rp240 juta.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir Syamsir Rahman menerangkan dengan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTD) petani membayar sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam, dimana sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu oleh pemerintah. Sedangkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Dengan pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektare sebesar Rp6 juta.
rel/sop