Petani Tertangkap Basah Edarkan Kupu di  Rumahnya  

PENGEDAR-Sayuti dibekuk karena menjadi pengedar kupu yang dibekuk di rumahnya di Jalan Handil Bakti Guntung Papuyu Gambut.(foto:ist)

Gambut, BARITO – Seorang petani bernama Sayuti (53) dibekuk polisi di rumahnya di Jalan   Handil III RT 06 Desa Guntung Papuyu Kecamatan   Gambut Kabupaten  Banjar, Minggu (26/5/ 2019) sore sekitar pukul   16.00 Wita.

Dari pengedar kupon putih (kupu) ini ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp  500.000,- satu ponsel merk Xiaomi warna Gold putih dan 17   lembar kertas bekas robekan yang berisikan angka tebakan.

Penangkapan itu dipimpin oleh  Kapolsek Gambut AKP Purnoto yang menciduk  tersangka saat sedang  menjual angka tebakan kupu alias togel kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek setempat guna proses sidik lebih lanjut.

Purnoto mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan dan kaget ada polisi yang sudah mengintainya. Ditangkapnya pelaku karena berkat informasi dari masyarakat setelah dilidik ternyata benar dan akhir Sayuti diringkus.

“Kini pelaku kupu itu dijerat sesuai Pasal 303 KUHPidana   dengan anacaman lebaih dari lima tahun penjara. Untuk itu kepada masyarakat diimbau agar jangan sesekali ikut menembak angka alias “Buntut” itu karena hanya menjual mimpi dan sudah banyak yang tertangkap karena ikut-ikutan tersebut,”tegas Purnoto.  Arsuma   

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk