Gambut, BARITO – Seorang petani bernama Sayuti (53) dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Handil III RT 06 Desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Minggu (26/5/ 2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari pengedar kupon putih (kupu) ini ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500.000,- satu ponsel merk Xiaomi warna Gold putih dan 17 lembar kertas bekas robekan yang berisikan angka tebakan.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Gambut AKP Purnoto yang menciduk tersangka saat sedang menjual angka tebakan kupu alias togel kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek setempat guna proses sidik lebih lanjut.
Purnoto mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan dan kaget ada polisi yang sudah mengintainya. Ditangkapnya pelaku karena berkat informasi dari masyarakat setelah dilidik ternyata benar dan akhir Sayuti diringkus.
“Kini pelaku kupu itu dijerat sesuai Pasal 303 KUHPidana dengan anacaman lebaih dari lima tahun penjara. Untuk itu kepada masyarakat diimbau agar jangan sesekali ikut menembak angka alias “Buntut” itu karena hanya menjual mimpi dan sudah banyak yang tertangkap karena ikut-ikutan tersebut,”tegas Purnoto. Arsuma