Personil Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel bersama Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), Koramil 1002-04/Pantai Hambawang, BPBD Kabupaten HST dan Petugas Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Mingguan Pantai Hambawang, Selasa (8/09/2020).
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan kepada para pengunjung pasar, baik pedagang ataupun pembeli untuk mengikuti dan mematuhi himbauan pemerintah diantaranya dengan penggunaan masker.
Disela-sela kegiatan pemantauan protokol kesehatan di Pasar Mingguan Pantai Hambawang, Kapolsek Labuan Amas Selatan Iptu Nafrizal menyampaikan bahwa TNI Polri akan selalu siap membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ditempat terpisah Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang keempat yakni Menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergitas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19 serta juga demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Rel