Petugas TKSK dan Pendamping PKH Diminta Perdalam Perda 5/2016

by admin
0 comments 2 minutes read

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH memberikan perhatian masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Karena itu Hasanuddin Murad menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan Kabupaten Batola, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan Sosialisasi Perda itu menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Batola selaku narasumber di acara tersebut.

Politisi senior Partai Golkar ini menerangkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel membidangi infrastruktur dan pembangunan ini menambahkan pelayanan sosial itu meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Karena itu wakil rakyat provinsi daerah pemilihan (Dapil) III yakni Kabupaten Batola berharap kepada puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Batola agar mempelajari perda ini secara mendalam, sehingga dapat dijadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.

“Saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada mereka (para penerima bantuan sosial),” harapnya.

Mantan Bupati Batola dua periode ini menambahkan terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima).

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batola H Fuad Syech, S.Sos, MAP selain mengungkapkan rasa terimakasihnya atas terlaksananya kegiatan sosialisasi perda terkait kesejahteraan sosial, juga berjanji akan memperbanyak materi Perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH se-Kabupaten Batola.

“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait lima standar pelayanan sosial,” terangnya.

Lima standar pelayanan sosial tersebut ungkapnya,
pertama, rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, kedua, rehab sosial dasar anak terlantar, ketiga, rehab sosial lanjut usia terlantar, keempat, rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis dan kelima, perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial.

“Ini yang harus kita tangani bersama,” tandasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment