Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penasehat hukum (PH) mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut Kabupaten Banjar, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kliennya H Rif’atul Hidayat menghadirkan mantan isteri terdakwa Septiani Wulandari.
“Kami minta agar salah satu saksi yang ada di BAP yakni Septiani Wulandari agar dihadirkan dalam persidangan ,” pinta PH yang diketuai Syamsul Hidayat SH kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan, Rabu (5/4).
Atas permintaan itu, Jamser nampak menyetujuinya. Kepada JPU Wahyu Setyo SH, Jamser meminta agar menghadirkan saksi yang diminta penasehat hukum. “Tolong hadirkan saksi yang diminta penasehat hukum,” perintah Jamser.
Kepada wartawan, penasehat hukum mengatakan ada beberapa alasan kenapa mereka minta dihadirkan mantan isteri terdakwa.
Baca Juga: Dua Pencuri Velg Ban Mobil ini Dibekuk Korban saat mau Menjual
Selain sudah di BAP, mantan isteri terdakwa dikatakan telah menikmati duit yang diduga hasil korupsi. “Menurut terdakwa sebagian hasil korupsi uangnya masuk ke dompet mantan isterinya tersebut,” kata Syamsul Hidayat.
Sidang sendiri rencananya akan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel dan ahli dari Univeristas Muhammadiyah Banjarmasin.
Namun karena ada kesibukan, kedua saksi ahli tidak bisa hadir, sehingga sidang ditunda hingga minggu depan.
Rif’atul Hidayat didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Bukan hanya mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.
Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU Wahyu Setyo menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer dan subsidair.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya