Banjarmasin, BARITO – Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banjarmasin Thomas Sigit Mugiarto mengungkapkan setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII. “Untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji komptensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur,” ujar Thomas Sigit Mugiarto disela kegiatan Muscab PII Kota Banjarmasin.
Menurutnya, Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI. “Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII),” paparnya.
Ketentuan untuk memiliki STR sebagai bukti profesionalitas tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Dalam Bab VI Tentang Registrasi Insinyur Pasal 10, tertulis bahwa setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus mempunyai STR insinyur.
Sebab itu, PII Kota Banjarmasin mengoptimalkan dan memperjaungkasn semua anggota PII untuk memiliki serta mendapatkan STRI. “Semoga anggota PII Kota Banjarmasin mampu mendapatkan STRI,” katanya.
Ia berharap anggota PII Kota Banjarmasin dapat mendarma baktikan kemampuan yang mereka miliki untuk kemajuan Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan serta daerah lainnya. “Kami terus melakukan pendataan para insinyur agar mereka mau bergabung di PII Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Selama ini, sebutnya, anggota PII Kota Banjarmasin masih bergabung di PII Kalsel, namun setelah terbentukannya PII Kota Banjarmasin maka dimaksimalkan kepengurusan dan keanggotaan di PII Kota Banjarmasin.
Terpilih Ketua PII Kota Banjarmasin H Arifin Noor (Wakil Walikota Banjarmasin), Sekretaris Thomas Sigit Mugiarto (Kabid Jembatan PUPR), Wakil Ketua H Nanda Febrian (Konsultan).
afdi