Kotabaru, BARITO – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memastikan akan segera memetakan permasalahan apa saja yang selama ini menjadi kendala tentang peralihan aset yang memang sudah seharusnya menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah menjadi Kewenangan Provinsi, salah satunya sektor pertanian dan perikanan.
Dikatakan Penjabat Bupati Kotabaru Syarifuddin, ia sudah mendengar serta memahami apa yang sudah dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Fadli bersama jajaran serta yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi.
Syarifuddin berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru segera hingga batu sandungan ini dapat dipecahkan.
“Tentu kepala dinas akan dipanggil, sehingga nantinya hal-hal yang belum terpecahkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terpecahkan,” katanya, Rabu (11/11/2020) malam.
Dia pun berujar, potensi keuntungan yang didapat oleh pihak kabupaten akan lebih besar dibandingkan yang dikelola sendiri.
Kendati demikian, ia memastikan akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dan mencoba memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait.
“Nantinya pihak terkait ini akan memahami dengan baik. Bahwa apabila aset diserahkan kepada provinsi, maka kabupaten akan sangat diuntungkan,” ujar penjabat yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel.
Saat ditanya mengenai target perampungan aset mengingat jabatannya sebagai Pj Bupati hanya sampai 5 Desember saja atau saat bupati yang saat ini menjadi kontestan pemilu kembali menempati posisinya, Syarifuddin hanya berjanji akan selesai dalam waktu secepatnya.
“Secepatnya, makin cepat baik,” pungkasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani mengatakan, perpindahan aset kepada pemerintah provinsi yang mana merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 ini, selain faktor dorongan secara pribadi, namun juga inisiasi Komisi II DPRD Kalsel yang menginginkan aset-aset dapat tertata dengan rapi yang mengarah kepada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kedepan aset-aset lain katakanlah Dinas Pendidikan misalnya akan tertata dengan rapi. Indikatornya dari pelabuhan perikanan ini,” jelasnya.
Dengan adanya kewenangan oleh pemerintah provinsi terhadap Pelabuhan Kotabaru dna Budidaya Perikanan Air Payau dan Laut (BPAPL) yang ada di Teluk Tamiyang. Paman Yani memastikan akan berdampak positif bagi seluruh pegiat perikanan dan kelautan dari hilir hingga ke hulu.
“Keuntungan bukan hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dirasakan oleh nelayan tangkap, pengolahan ikan hingga UMKM. Sehingga akan meningkatkan ekonomi kerakyatan,” bebernya.
Secara garis besar Yani Helmi menegaskan, aturan agar kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi adalah hal yang harus dipatuhi. Sehingga undang-undang dalam pengelolaan ini benar-benar berjalan dengan tatanan yang ada. Namun ia juga menyebut, Kabupaten Kotabaru akan menerima manfaat yang sangat besar ketika aset diserahkan. Terutama percepatan pembangunan akan dapat tercapai.
Rilis/Sopian