Banjarmasin, BARITO – Randa Simanjuntak alias Randa (19) harus berurusan dengan polisi, lantaran pengangguran tersebut diadukan menggelapkan motor, Sabtu (7/12/ 2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dengan modus pura-pura pinjam motor Merk Honda Revo dengan Nomor Polisi DA 2152 NP warna hitam, untuk ambil uang di ATM BNI.
Dari rumah korban bernama Jaelon Hutapea ( 28) Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 4 RT 25 RW XV No 52 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu pelaku kemudian kabur membawa motor tersebut. Tak terima motornya digelapkan, korban mengadukan pelaku warga Jalan Tangguk Bongkar VIII No 83 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, Rabu (18/12/2019) sore mengatakan, dari penyelidikan pihaknya motor dengan STNK atas nama Nensi Mastiur itu dibawa pelaku ke penginapan di Banjarbaru.
Kemudian pelaku mengganti nomor plat sepeda motor milik korban tersebut menjadi DA 2460 SR, dengan alasan agar korban tidak mengenali lagi sepeda motornya tersebut. Selanjutnya sepeda motor milik korban tersebut dipakai sendiri oleh pelaku untuk keperluannya sehari-hari tanpa seijin dengan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,8 Juta. Setelah kami lidik dan berhasil dibekuk, kini pelaku dijerat pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Sunarto.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurus