Banjarmasin, – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Darmansyah, mengingatkan, kini hanya ada 102 Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar. Sebab itu, jika ingin mendapat layanan kredit dari pinjol, yang kini telah marak, maka warga diajak untuk memilih yang betul-betul sudah terdaftar.
Menurutnya, berdasarkan catatan, terhitung Januari s/d Juni 2023, OJK KR 9 Kalimantan telah menerima pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 30 pengaduan, dengan rincian 15 pengaduan pada sektor perbankan dan 15 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
BACA JUGA: Yuk, Buruan Beli Ayla dan Sigra di Promo Daihatsu Merdeka
“Seluruh pengaduan itu, sudah tertangani dan ditutup Lembaga Jasa Keuangan. Bukan hanya lewat aplikasi, OJK juga menerima 158 pengaduan secara langsung, yang 31 diantaranya terkait fintech lending,” bebernya, dalam sharing session bersama wartawan, di Kota Banjarmasin, Kalsel.
Ia juga meminta warga Kalsel selektif dalam memilih layanan kredit. Pasalnya, OJK mencatat transaksi industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Online (Pinjol) per Juni 2023 di Kalsel mencapai Rp6,6 Miliar.
Angka itu meningkat 14,56 persen year on year. Dengan Ukuran tingkat wanprestasi diatas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) di Kalimantan Selatan lebih rendah dibandingkan nasional, yaitu sebesar 2,47 persen.
BACA JUGA: Perekonomian dan Kinerja Jasa Keuangan di Kalsel Tetap Resilien
“Saya himbau masyarakat harus bisa membedakan mana yang Legal dan Non Legal, karena saat ini keberadaan Pinjaman Online Ilegal sangat meresahkan, sehingga kami juga gencar menertibkan Rentenir Ilegal ini,” imbuh Darmansyah.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Barito Post klik Google News