Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan perubahan Propemda tahun 2023.
Pertanggungjawaban tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Batola, yang rapatnya dipimpin ketua Dewan setempat, saleh, di DPRD Kabupaten Batola, Selasa (4/7/2023).
Hadir juga dalam acara itu Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor, Asisten, Pimpinan SKPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Batola.
Pj Bupati Mujiyat memaparkan indikator opini yang diberikan oleh BPK RI atas LKPD tahun 2022 tetap mampu memenuhi azas -azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sekaligus menunjukkan bahwa hasil kerja keuangan mengindikasikan adanya manfaat nyata program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.
Dikatakan, struktur APBD Barito Kuala tahun 2022 memiliki struktur anggaran pendapatan Rp 1.353.546.050.366,00 sementara realisasi anggaran mencapai persentase 114,93% atau mencapai Rp 1.555.596.865.378,79.
Sedangkan belanja dan transfer Rp 1.455.963.547.644,00 sedangkan realisasi sebesar Rp 1.372.548.573.537,48 realisasi penggunaan anggaran belanja tahun 2022 mencapai 94,27% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Analisis Jabatan Untuk Optimalkan Tugas dan Fungsi ASN
Dari data realisasi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja pada APBD tahun 2022 menunjukkan realisasi APBD memiliki surplus, yaitu belanja dan transfer lebih kecil dari pada realisasi pendapatan sebesar Rp 183.048.291.841,31.
Pada sidang paripurna, Mujiyat juga sampaikan bahwa pengelolaan anggaran pada pemerintah Kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik. Dalam arti perencanaan dan pemanfaatan anggaran dengan pengelolaan yang lebih profesional, terencana, memenuhi standart akutansi pemerintah sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
“Tahun ini rancangan peraturan daerah inisiatif berjumlah 10 dan inisiatif DPRD berjumlah 4, sebagian besar rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Promperda tahun 2023 adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” papar Mujiyat.
Baca Juga: Bupati Harapkan Bunda PAUD Pahami Metode Pembelajaran Anak
Akhirnya, sambung Mujiyat, diusulkanlah 3 buah Raperda untuk dimasukan kedalam perubahan Promperda kabupaten Barito Kuala tahun 2023. Pertama, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kedua, Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal. Ketiga, Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Mujiyat berharap seluruh rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dalam perubahan Promperda tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.
(Adv/Wke/Diskominfo)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya