Pj Kades Batik Akui Dana Desa Digunakan untuk Pribadi

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pejabat (Pj) Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai Haderani mengaku kalau uang hasil penyelewengan anggaran  dana desa  digunakan untuk pribadi.

“Saya salah pa,” aku Haderani kepada jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, ada sidang lanjutan di pengadilan tipikor.

Haderani juga mengatakan kalau dari beberapa kegiatan yang sudah direncanakan, sebagian  tidak dilaksanakan.

“Untuk pencairan tahap pertama semua saya laksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tapi pada  tahap kedua banyak  yang tidak saya dilaksanakan seperti pembuatan siring batu dibeberapa RT,” ucapnya.

Dipaparkan untuk pencairan tahap pertama harus melampirkan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun 2016 dan  laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan dana desa tahun yang sama.

Terdakwa juga mengatakan ADD di desa Batik yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp1 miliar lebih.

Sementara pada sidang sebelumnya, Mantan Camat Bakumpai Kabupaten Batola Mujiburrahman mengakui kalau Pj Kades Batik Haderani telah melakukan penyimpangan dana desa. Yang temuan saat itu oleh Inspektorat lanjutnya,  terdakwa dilakukan pembinaan dengan diminta untuk mengembalikan uang pemerintah untuk pembangunan desa tersebut.

Namun karena tidak ada kunjung mengembalikan akhirnya kasus ini tutur Mujib panggilan akrab camat itu dibawa ke ranah hukum.

Saksi juga mengatakan korupsi yang dilakukan Haderani dengan tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.

“Dari 10 kegiatan yang sudah direncanakan, hanya 2 yang dikerjakan, 8 kegiatan lainnya 0,” katanya.

Dikecamatan Bakumpai sendiri ada 8 desa yang menerima ADD. Dari 8 hanya Desa Batik yang kegiatannya ada yang nol. Sementara desa lainnya semua mengerjakan walaupun ada juga ungkap Mujib tidak sesuai spesifikasi.

“Tapi mereka semua mengerjakan, sementara Desa Batik hanya 2 dari 10 kegiatan yang direncanakan dilaksanakan,” tegasnya.

Keterangan itu dibenarkan dan diiyakan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Pj Kades Batik telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan dana desa dilakukan dengan modus kegiatan fiktif. Dengan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp340 juta.

Dalam dakwaan, JPU Satrio menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk subsider.

Dan dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18   UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 20010jo pasal 64 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment