Pj Kades Batik Dituntut 3,6 Tahun

Banjarmasin, BARITO – Pj Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola Haderani yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi ADD  nampak tertunduk ketika mendengar tuntutan JPU atas dirinya. Maklum tuntutan yang diberikan jaksa cukup tinggi yakni 3,6 tahun penjara. Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp341 juta atau kurungan badan 1,6 tahun.

Dalam tuntutannya JPU Satrio menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di kursi pengunjung isteri terdakwa yang selalu datang pada setiap kali sidang juga nampak tertunduk lesu.

Majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati kelihatan memberikan kesempatan pada terdakwa melalui penasehat hukumnya Jepry  unruk melakukan pembelaan.

“Kami minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Jepry.

Fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan terdakwa kalau dia memang telah menyelewengkan ADD Bakumpai. Terdakwa juga mengaku menyesal dan dengan niat baik telah mengembalikan sebagian kecil uang yang disalahgunakan sebesar Rp42 juta.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Pj Kades Batik telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan dana desa dilakukan dengan modus kegiatan fiktif. Dengan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp341 juta.

Korupsi yang dilakukan Haderani dengan tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.

Seperti keterangan saksi mantan Camat Bakumpai Mujiburrahman mengatakan

dari 10 kegiatan yang sudah direncanakan, hanya 2 yang dikerjakan, 8 kegiatan lainnya 0.

Di kecamatan Bakumpai sendiri ada 8 desa yang menerima ADD. Dari 8 hanya Desa Batik yang kegiatannya ada yang nol. Sementara desa lainnya semua mengerjakan walaupun ada juga ungkap Mujib tidak sesuai spesifikasi.

“Tapi mereka semua mengerjakan, sementara Desa Batik hanya 2 dari 10 kegiatan yang direncanakan dilaksanakan,” ujarnya  pada sidang beberapa Minggu lalu. rif/mr’s

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol