Banjarmasin, BARITO – Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus (PK Patuh) Kalimantan Selatan memastikan Pemerintah Saudi Arabia dan berbagai lembaga sudah berkoordinasi dan akan melaksanakan pembukaan umroh tahap ketiga Per 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat.
“1 November 2020 pembukaan umroh tahap ketiga dan protokol kesehatan (Prokes) sangat ketat,” ujar Ketua PK Patuh Kalsel Saridi Salimin, saat berbincang santai di café bakso & mie kita Jalan A Yani Km 4 Banjarmasin, Kamis (29/10/2020), sekaligus menjabarkan Summary Terjemahan Surat dari Wakil Kementrian Haji dan Umroh Pemerintah Saudi Arabia Dr Abd. Aziz Bin Abd Rahim Wzan tentang Protokoler Umroh Tahap Ketiga yang ditujukan kepada Penyelenggara Umroh Saudi dan di luar Saudi.
Ia menyebutkan, aturan yang akan diterapkan pada fase ketiga mencakup Usia Jamaah antara 18 – 50 tahun : kelompok usia yang diperbolehkan datang untuk umroh dari luar negeri berkisar antara 18 – 50 Tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan RI. Kemudian, sambungnya, PCR Negatif 72 Jam sebelum landing.
“Artinya calon jamaah harus melakukan PCR/Swab 3 hari sebelum landing di Saudi, dan Sertifikat/Surat PCR dengan hasil Negatif yang menyatakan bahwa Jama’ah bebas dari Virus Corona yang dikeluarkan oleh laboratorium yang handal, dari negara umrah untuk jam pengambilan sampel tidak melebihi sampai 72 jam waktu keberangkatan Saudi Arabia,” tambah pemilik Al Insani, didampingi HM Irhami, pemilik PT Ma’ali Wisata.
Untuk pelaksanaan umrah, shalat dan ke raudhah, lanjutnya, calon jamaah harus mengajukan reservasi melalui aplikasi Eatmarna. Jama’ah harus melakukan reservasi untuk kunjungan shalat dan umroh di Masjidil Haram, serta mengunjungi raudhah, sesuai dengan kontrol dan penyerapan Kapasitas aplikasi Eatmarna.
Bahkan, sebutnya, Confirm Flight PP : calon jamaah harus mempunya reservasi penerbangan yang telah dikonfirmasi untuk pergi dan Kembali sesuai dengan program yang disetujui untuk setiap program umroh. “Reservasi akomodasi yang komprehensif mencakup, untuk layanan yang subsistensi dengan makan Full Board sehari 3x minimal 3 hari selama masa karantina. Transportasi antara gerbang masuk dan hotel. Asuransi penuh serta layanan lapangan yang mencakup pergerakan tempat tinggal, tempat miqat dan pemandu perjalanan untuk setiap kelompok,” tuturnya.
Lalu, ucapnya, edukasi jama’ah. “Memberikan Edukasi kepada Jama’ah dengan Tindakan pencegahan yang harus diterapkan sepanjang perjalanan, dari hari kedatangan di Saudia hingga kembalinya,” sela HM Irhami.
Selanjutnya, validitas data jama’ah. “Pentingnya perusahaan Umroh memverifikasi validitas data dan informasi jamaah, paspor dan tanggal lahir masuk ke dalam system umrah,” tukasnya.
Untuk itu, katanya, input data harus akurat seperti masukan informasi 24 jam sebelum tanggal kedatangan. Tingkat akurasi data 100% akurat dengan data yang dimasukan ke maskapai penerbangan. Informasi yang confirm untuk setiap jamaah (nomor tiket, nomor penerbangan kedatangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu keberangkatan, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan dan data yang sama untuk penerbangan keberangkatan) dan data hotel di Makkah dan Madinah, dan data agent, yang terhubung dengan Perusahaan Umrah Saudi, memikul tanggung jawab atas keamanan data ini dan kewajiban yang mungkin timbul akibat kesalahan.
Sebab itu, ungkap HM Irhami, penekanan penting tentang karantina 3 hari. “Memberikan penekanan khusus kepada agen eksternal agar memberitahukan jama’ah untuk karantina Kesehatan yang wajib dan melakukan pencegahan di hotel tempat tinggal jama’ah dalam jangka waktu tiga hari setelah tiba di Saudia,” katanya.
Lalu, per group 50 orang. “Pembagian Group yang datang dari luar negeri menjadi beberapa group, dan masing-masing group diisi oleh minimal 50 orang. Dan perusahaan umroh menunjuk seorang pemimpin untuk setiap group. Dan untuk setiap group harus memesan semua layanan (penerbangan akomodasi dan transportasi) yang bertepatan dengan tanggal pemesanan untuk umrah dan berkunjung dalam sebuah system umrah yang khusus ditujukan untuk jama’ah luar negeri,” katanya.
Perusahaan umroh Saudi bertanggung Jawab penuh. “Perusahaan umroh Saudi bertanggung jawab menindaklanjuti penyediaan layanan ke dalam kontrak paket dalam paket umroh (Hotel, transportasi, jasa lapangan, asuransi dan subsistensi) dan bekerja keras untuk mengatasi segala kekurangan dan pelanggaran layanan,” katanya.
Sedang mekanisme pengajuan visa, kata HM Irhami yakni beberapa hal penyesuaian kebijakan pengurusan visa umroh mencakup kuota visa dibatasi hanya 10000/hari untuk seluruh dunia, kemungkinan Indonesia mendapat porsi kuota 700–1000 /hari.
“Pengajuan visa dgn sistem booking di provider, kemudian provider request di system utk mendapat tanggal keberangkatan. Pengajuan visa minimal 50 pax (grup). Setelah mendapat quota visa, maka PPIU punya waktu max.24 jam untuk input manifes dan data tiket,” katanya.
Sampai dengan Desember 2020, Saudi hanya menerima penerbangan dengan Saudi Airlines.
“Calon jamaah wajib melakukan PCR dengan hanya rekanan dari SV, lokasi test PCR di Halim Perdana Kusumah. (Berlaku 72 jam sebelum keberangkatan). Wajib BRN (Booking Reservation Number) hotel dan transportasi darat dari system Kementerian. Dalam 1 Bus diisi maksimal 20pax. Hanya hotel bintang 4 dan 5 saja yang diperbolehkan. Adanya Penambahan biaya tax 30 persen. Saat jamaah landing di Saudi, maka wajib masuk karantina 3 hari (Jeddah/Madinah). Muassasah akan menyiapkan 1 orang Muthawwif (asli Saudi) utk per 50 pax, dan akan ikut selama program itinerary bersama jamaah (ikut di bus). Jamaah hanya diperkenan 1x umrah (Thawaf, Sa’i, Tahallul) sementara dibebaskan untuk shalat 5 waktu di Masjidil Haram,” imbuh Saridi Salimin.
Penulis: Afdi