PK PT ATS Diharapkan Tidak Halangi Eksekusi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kuasa hukum dua warga Tapin yang memenangkan gugatan terhadap PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) dari Kantor DR Dian Karona Riadi  SH MH dan rekan, berharap Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi  eksekusi.

Untuk diketahui,   majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantau, memutuskan  tergugat yakni PT ATS harus membayar ganti rugi kepada kedua penggugat sebesar Rp3,6 Miliar, sebab terbukti menambang di lahan  penggugat.

Karena sudah punya kekuatan hukum tetap penggugatpun melalui kuasa hukum  telah mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantau.

Akan tetapi tergugat rupanya mengajukan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Kita berharap PK yang mereka ajukan  tidak akan menghalangi eksekusi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Reza Julfikar SH MH akhir pekan.

Pengadilan Negeri Rantau sendiri jelas Reza telah menetapkan permohonan eksekusi dengan keluarnya surat No 1 tahun 2021. Dan pihaknyapun  kini  melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau maupun dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional propinsi Kalsel guna menyikapi hal ini.

“Sekarang kita masih menunggu  jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Rantau, untuk pelaksanaan eksekusinya yang obyeknya stock file batubara milik PT ATS,” ujar Reza.

Gugatan dilayangkan penggugat yakni atas nama Asmari warga Jl. A. Yani RT 08 RW 03 Desa Tambarangan dan Muhammad Taberani warga Komplek Perumahan Cahaya Malam Jl Saragin no 1 RT 10 RW 03 desa Sawang Tapin Selatan Kabupaten Tapin.

Persoalan ini timbul ketika PT AST melakukan eksploatasi dilahan kedua penggugat untuk keperluan tambang, sementara diatas lahan tersebut terdapat kebun karet.

Kebun karet tersebut punya kedua penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 439 tahun 1997 atas nama Hj Haliah seluas 6.746 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Kabupaten Tapin telah diputuskan bahwa tanah tersebut milik kedua penggugat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Setiawan SH MH dalam putusannya tertanggal 18 Februari 2021 juga menerangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat yakni bukti surat P-4 berupa SHM no 439 atas nama Asmari dan Taberani bukti surat P-4 berupa surat keterangan no:1547/SK/NOT-NKR/VI/2016.

Serta didukung pula oleh keterangan saksi Sodikin dan saksi Guntur Wibowo yang dihadirkan oleh para penggugat dipersidangan, maka majelis hakim berkeseimpulan bahwa tanah sebagaimana tercantum dalam SHM no 439 Tahun 1991 yang berlokasi di Desa Bintahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin merupakan milik para penggugat yaitu Asmari dan Muhammad Taberani.

Sehubungan dengan inkrahnya putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya meminta agar sesuai petikan putusan bahwa PT ATS harus mengganti kerugian materi sebesar Rp. 3,6 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment