Banjarmasin, BARITO – Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin selama masa pandemic covid-19 berlangsung, kesulitan mencari pendonor darah, belum lagi permintaan daran yang tinggi dari fasien membuat PMI harus putar otak untuk mencari pendonor.
Bahkan baru-baru ini dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 pasal 88C, menjadi batu sandungan PMI Banjarmasin untuk mencari pendonor, lantaran selama masa kampenye melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.
Keluhan tersebut diungkapkan langsung oleh ketua PMI Banjarmasin H Rusdiansyah, kepada wartawan kemarin di ruang kerjanuya.
Menurutnya dengan adanya aturan ini menambah sulit pihak PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat.
Bahkan dirinya meminta, agar regulasi tersebut dipikirkan dan KPU bisa memberikan dispensasi, karena ini kaitan dengan donor darah. “Ini kaitannya dengan nyawa manusia,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini dalam sehari PMI Banjarmasin harus menyediakan 100 kantong darah.
“Karena darah itu digunakan untuk pasien di RS yang perlu darah, baik operasi atau melahirkan,” tambahnya.
Namun, keluhnya lagi, jika aturan ini diberlakukan secara kaku, maka sulit bagi PMI untuk mencari donor darah. “Kira-kira yang teriak dengan PKPU ini, PMI seluruh Indonesia,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia berharap, kebijakan PKPU tersebut tidak terlalu kaku, karena donor darah ini tujuannya untuk kebutuhan PMI, yakni kemanusiaan.
“Secepatnya ini kita koordinasikan dengan KPU kalau ada celah-celah yang bisa membuat donor darah tetap bisa digelar bersama pihak organisasi politik. Karena donor darah inikan kepentingan kemanusiaan, jadi tidak perlu dikaitkan dengan politik, agama ataupun SARA,” ucapnya.
Ditambahkan, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Banjarmasin dr Aulia Ramadhan Supit, sebelum munculnya PKPU itu, dari jadwal pihaknya sudah ada beberapa parpol dan pihak lain yang bekerjasama dengan PMI Banjarmasin untuk menggelar donor darah.
Dengan muncul PKPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dr Rama, sapaan akrabnya- menyatakan tidak berani menggelar donor darah bersama organisasi politik selama masa kampanye.
“Kita PMI juga tak mau disalahkan, tetapi di satu sisi kita juga membutuhkan darah,” ketusnya.
Pun demikian, kata dia, jika ada dispensasi, pihaknya tanpa membedakan warna dan lambang, ataupun calon kepala daerah siap menggelar kegiatan donor darah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi dia, dengan kegiatan donor darah yang digelar organisasi politik atau calon kepala daerah sangat membantu penambahan stok darah di PMI.
“Jika di PMI hanya ada 10-30 kantong yang didapat setiap hari, beda jika instansi atau organisasi lain yang menggelar karena bisa dapat sampai 70-100 kantong lebih. Karena kalau ‘beistilah’ ke PMI warga ‘koler’. Tapi kalau pihak lain yang menggelar warga antusias ikut sedekah darah, karena diberi souvernir,” tandasnya.
Penulis: Fanie