Plh Sekda Kalsel Wakili Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir 2 Raperda

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi.

Penyampaian pendapat akhir tersebut disampaikan Plh Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, SM didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhamad Alpiya Rakhman, SE, MM di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian di Banjarmasin pada Rabu (19/2/2025).

Ia menekankan kedua regulasi ini sangat penting untuk mendukung kemajuan Kalimantan Selatan, terutama dalam aspek penelitian dan penguatan budaya literasi.

“Kami berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah ini dapat menjadi payung hukum yang kuat, sehingga riset dan inovasi yang dilakukan di daerah ini semakin terencana, terintegrasi dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta daya saing daerah,” ujar Plh Sekda Kalsel, Muhammad Syarifuddin membacakan pendapat akhir Gubernur Kalsel, H Muhidin.

Lanjutnya terkait Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, ia menegaskan regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.

“Literasi adalah kunci kemajuan. Dengan adanya regulasi ini kita ingin memastikan perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” sambungnya.

Selain menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda tersebut, Plh Sekda Kalsel, Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur Kalsel juga memberikan penjelasan terhadap tiga buah raperda lainnya yang tengah dibahas, yaitu Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam penjelasannya terkait Pembiayaan Tahun Jamak, Gubernur Muhidin menyebut pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan membutuhkan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan.

“Infrastruktur yang merata sangat dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah. Oleh karena itu, kita memerlukan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar pembangunan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran tahunan,” jelasnya.

Sementara itu terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan jumlah dan kualitas penduduk secara berdaya guna serta berhasil guna.

“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola kependudukan dengan baik. Regulasi ini akan memastikan adanya keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas SDM dan distribusi yang merata di Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur Muhidin menegaskan revisi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Kepastian hukum adalah faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan adaptif, kita berharap investasi di Kalimantan Selatan semakin meningkat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Dengan adanya pembahasan berbagai regulasi ini diharapkan Kalimantan Selatan dapat terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Perempuan Perampok di Pemurus Dalam Aniaya Korban, Terekam CCTV

Trio Motor Gelar Sahur On The Road, Pererat Hubungan Komunitas Honda dan Masyarakat

Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru Tampilkan Costum Ala Timur Tengah