Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diambil keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan bisa memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat di Kalsel.
Harapan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, H Muhidin saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalsel atas pengambilan keputusan terhadap tiga buah raperda menjadi perda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Muhamad Alpiya Rakhman, SE, MM dan Desy Oktavia Sari dihadiri Plt Gubernur Kalsel, H Muhidin di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).
Tiga buah raperda yang diputuskan menjadi perda, yakni Perda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Perda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Insyaallah tiga buah raperda yang kita paripurnakan menjadi perda ini akan memberikan manfaat bagi rakyat kita akan memajukan daerah dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” ujar Muhidin.
Sedangkan DPRD Provinsi Kalsel terus berkomitmen menelurkan Perda-Perda yang memiliki orientasi keberpihakan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan Banua dari berbagai aspek. Hal ini merupakan wujud optimisme dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas legislasi.
Dikesempatan itu Muhidin juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dan menyelesaikan raperda tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari semangat kolaborasi yang kuat demi kepentingan masyarakat Kalsel.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya