Plt Kadis PUPRP HSU Jalani Sidang Perdana

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Akhirnya mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki yang terjaring OTT beberapa waktu lalu, mulai menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2).

Sidang sendiri dilakukan secara virtual, dimana terdakwa sekarang ini berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, jaksa dari KPK RI yang dikomandoi Budi Nugroho SH hanya membacakan dakwaan untuk Maliki.

Dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari  Marhain selaku  Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta . Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara  kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul  Wahid.

Dimana  fee yang disepakati adalah 15 persen dari  pagu anggaran. Fee tersebut di peruntukan  untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan. Proyek yang  dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 Miliar dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya   pertama melanggar pasal 12 huruf a  UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.  Atau kedua melanggar  pasal 11  UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa Mahyudin SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment