Plt Kadis Sosial HST jadi Terdakwa Program Kader Sosial, JPU Sebut Kerugian Rp389 Juta

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan korupsi yang melibatkan Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs Wahyudi Rahmat akhirnya sampai kemeja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (22/10) JPU Hendrik Fayol, SH nampak hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa. Dimana dalam isi dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2024, Polresta Banjarmasin Sambangi SMPN 14 untuk Edukasi

Dihadapan hakim yang diketuai Aries Dedy SH, JPU menyebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Saidinor (berkas terpisah).

Fayol mengatakan, pada saat itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader
Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.

Dikatakan juga kalau terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Baca Juga: Dua Tahun Gelapkan Iuran Keamanan, Wakar di Banper Banjarmasin Diamankan

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Ishrop SH dan rekan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atas isi surat dakwaan. “Kita buktikan di fakta persidangan saja,” ujarnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Malam Berdarah di Alun alun Martapura, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Gelapkan Dana Desa Rp418 Juta, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang

Operasi Zebra Intan 2024, Polresta Banjarmasin Sambangi SMPN 14 untuk Edukasi