Banjarmasin, BARITO – Hidayat Taufik alias Koh Asiang tak bisa menahan haru sekaligus kegembiraannya menyusul putusan Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin yang mengabulkan gugatannya.
Pembacaan putusan majelis hakim disampaikan melalui Sidang E Court gugatan perdata Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 , perkara 3 buah kapal tunda antara Hidayat Taufik alias Koh Asiang, sebagai penggugat melawan Ukkas Arpani sebagai Tergugat dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin sebagai turut tergugat 1,. Senin 5 April 2021 kok
Kuasa hukum penggugat, Budi Herlambang kepada wartawan mengatakan pembacaan putusan melalui sidang E-Court telah diputus oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Moch Yuli Hadi SH MH.
“Puji Tuhan gugatan kita dikabulkan, Hidayat alias Koh Asiang dinyatakan sebagai pemilik atas 3 unit badan kapal tunda yang berada di RK Ilir dan di Jalan tembus mantuil,” kata pengacara asal Surabaya itu kepada awak media, Rabu (7/4/2021).
Dengan keputusan tersebut, praktis hak kepemilikan yang sah dari 3 badan kapal tunda itu milik Koh Asiang. Dan barang tersebut tidak ada kaitanya dengan proses kredit antara Ukkas Arpani dengan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin.
“Jadi PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin tidak memiliki hak apapun atas objek 3 badan kapal tunda itu, dan dalam putusan harus tunduk dan patuh,” tegasnya. Putusan lainnya, saat Koh Asiang mengajukan gugatan, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin juga mengajukan gugatan rekonvensi meminta ganti
“Namun gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin ditolak,” ungkapnya.
Dari keputusan tersebut, pihaknya mengungkapkan Majelis Hakim memberikan waktu kurang lebih 14 hari, apakah ada pihak – pihak yang mengajukan banding.
Saat ditanya awak media jika ada banding, pihaknya merasa keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah benar.”Sudah sesuai fakta dan mencerminkan adanya kepastian kepemilikan 3 objek badan kapal tunda,” imbuhnya.
Selain itu sambung pengacara asal Surabaya ini , Ukkas Arpani juga akan diminta untuk membayar ganti rugi kepada Koh Asiang sebesar Rp1 Miliar.
Adapun Amar putusanya itu ialah menyatakan tergugat Ukkas Arpani menyatakan telah melakukan perbuatan wan prestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibanya melakukan pembayarannya dan pelunasan kepada Koh Asiang.
“Menyatakan batal jual beli kapal antara Ukkas dan Koh Asiang dan Koh Asiang sebagai pemilik sah 3 objek badan kapal tunda tersebut, kemudian menghukum tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan 3 objek badan kapal itu kepada Koh Asiang, serta menghukum turut tergugat 1 untuk tunduk dan patuh,” jelasnya.
Sementara itu, Hidayat Taufik alias Koh Asiang, mengatakan sangat bersyukur atas kemenangan gugatan perdata yang diajukannya tersebut.
“Saya bersyukur putusanya bisa adil, karena dari awal saya tidak mengenal siapapun dari pihak Bank tersebut dan 3 badan kapal itu tidak ada sangkut pautnya,” ujar Koh Asiang.
Ia juga mengakui saat mendengar keputusan tersebut, ia sempat terharu karena sudah hampir 5 tahun lebih menunggu-nunggu kejelasan 3 kapal tersebut.
“Sempat terharu, menurut saya PN mengeluarkan keputusan yang tepat,, hakim sudah memutus dengan adil ” pungkasnya.
Editor : Mercurius