Banjarmasin, BARITO – Hingga Senin (30/12), PN Banjarmasin belum menerima jawaban perlawanan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi atas diterimanya salah satu eksepsi terdakwa Ansyaruddin.
Diketahui, beberapa hari ini, ramai diberitakan kalau sidang Ansyaruddin akan berlanjut di Balangan, sesuai dengan putusan PT yang menguatkan putusan pada tingkat pertama, dengan isi putusan yang berhak mengadili Ansyaruddin adalah PN Balangan.
“Saya sudah konfirmasi ke panitera muda pidana, katanya mereka belum menerima putusan hakim PT atas perlawanan hukum yang diajukan jaksa,” ujar Humas PN Banjarmasin Affandi Widarijanto SH melalui pesan WhatShappnya.
Artinya menurut Affandi yang mengaku masih berada diluar kota, hingga kini belum bisa dipastikan sidang orang nomor satu di Balangan itu apakah tetap di Banjarmasin atau Balangan.
“Belum, PN belum menerima putusan PT,” tegasnya.
Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara Ansyaruddin Bupati Balangan yang terjerat perkara penggelapan berpendapat kalau PN Balangan berhak mengadili perkara tersebut. Sehingga pada putusan sela yang dibacakan Senin (8/12) yang lalu majelis hakim yang diketuai Sutardjo SH mengabulkan salah satu eksepsi terdakwa yakni pengadilan yang berhak mengadili Ansyaruddin adalah PN Balangan.
“Menerima eksepsi terdakwa khususnya soal kewenangan mengadili perkara Ansyaruddin. Bahwa yang berhak menangani perkaranya adalah PN Balangan,” ujar Sutardjo.
Tentu saja, walaupun hanya sebagian eksepsinya diterima, namun membuat Ansyaruddin cukup puas.
Alasan majelis hakim karena saat kejadian terdakwa tengah berada di Paringin, bukannya di Banjarmasin.
Kemudian, kejadian antara pelapor dan terlapor di kediaman resmi Bupati Balangan, tempat inggal terdakwa. Selain
Juga sakai-saksi yang akan dihadirkan juga lebih banyak dari Balangan.
“Sehingga selayaknya pengadilan Paringin yang menyidangkannya,” ujar ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Fahrin Amrullah SH mengajukan banding. Dan khabarnya perlawanan hukum tersebut ditolak hakim PT atau putusan menguatkan putusan tingkat pertama.
Diseretnya Ansyaruddin ke persidangan, bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri. Akhirnya terdakwa dipertemuan dengan Dwi Putra Husnie dalam satu temat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dalam perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 miliar.
Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.
Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarannya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.
Penulis: Filarianti