Pokir Dewan Harus Sejalan dengan Pemerintah dan Kemampuan Keuangan Daerah

Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar saat menerima berita acara pokok-pokok pikiran DPRD yang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH MH dalam rapat paripurna.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dihasilkan dari kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, itu bisa diterima atau direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel setelah melalui pembahasan yang mendalam dari tim pemerintah daerah, selain itu harus pula melihat dari kemampuan keuangan daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (5/4/2023).

Sekda Roy menegaskan, jika pokir dewan itu sejalan dengan program pemerintah daerah, baik program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, maka ada kemungkinan cepat  terealisasi walau melalui musrenbang.

Baca Juga: Wabup Kotabaru: Selalu Jaga Ukhuwah Dan Jangan Mau Di Pecah Belah

“Selain itu untuk merealisasikan pokir dewan ini harus juga melihat kemampuan keuangan daerah, karena bila memungkinkan maka dapat terlaksana, lebih-lebih itu skala prioritas,” ungkap Roy Rizali.

Sebelumnya, pokir dewan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin dalam rapat paripurna.

Dikesempatan itu, Muhammad Syarifuddin menegaskan pokok-pokok pikiran anggota dewan ini sangat strategis untuk dilaksanakan bahkan bisa menjadi skala prioritas.

“Pokir dewan didapat dari aspirasi masyarakat saat wakil rakyat melakukan penjaringan hingga tercatat ribuan lebih pokir yang disampaikan kepada pemerintah provinsi,” terangnya.

Ribuan pokir dewan itu

Sementara itu disela rapat paripurna kemudian diserahkan dokumen pokir dewan itu oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin kepada Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Selain itu dalam rapat paripurna juga ditandatangani Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi Kalsel 2023-2043 dan ditandatangani juga Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan menjadi Perda oleh Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rijali Anwar mewakili Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supiah HK dalam sebuah berita acara.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Program Satu Miliar Satu Kelurahan Milik Arifin -Akbari Dinilai Paling Tepat