Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Sungai Gardu, Banjarmasin Timur, dianggap mengganggu dan melanggar Perda ketertiban masyarakat.
Pol PP Kota Banjarmasin juga telah telah
Memberikqn teguran dan memberikan Surat Peringatan (SP). Sedikitnya ada sekitar 50 PKL yang berjualan disana.
Kasat Pol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, SP 1 tersebut diberikan dengan tenggat waktu satu minggu untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
“Kami sudah berikan SP 1, ditahap awal agar PKL bisa mengosongkan kawasan tersebut,” terangnya, Rabu (1/10/2023).
Muzaiyin menjelaskan bahwa pemkot memberikan opsi relokasi para PKL ke Pasar Ksatrian yang tak jauh dari kawasan pedagang berjualan selama ini.
Baca Juga: Demi Kelangsungan Lingkuhan Hidup, DLH Siapkan Rancangan 20 Tahun Ke Depan
Menurutnya dengan penertiban kawasan tersebut, untuk menata kawasan kota agar lebih tertata terutama dari PKL liar. Serta memberikan wadah bagi para PKL di pasar agar lebih nyaman berjualan.
Para PKL di kawasan tersebut lanjutnya sudah lama berjualan dan mangkal, sehingga berdampak kurang baik terhadap pengguna jalan lainnya.
Pihaknya bersama Disperdagin Banjarmasin juga sudah mensosialisasikan terhadap sekitar 50 pedagang. Untuk tidak berjualan di area tersebut.
“Jika tenggat waktu diberikan tidak direspon, kami akan layangkan SP2, SP3, dan dilakukan penertiban” tandasnya.
Ia pun berharap pedagang bisa bekerjasama dengan pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban dan suasana yang nyaman.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya