Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 28 burung jenis Cucak Ijo berhasil disita dari empat pelaku yang mau menjual ke pulau Jawa, Sabtu 27/4/2024) pukul 17.40 Wita lalu. Mereka berinisial AW, BY, AK, dan SM seorang wanita yang di tangkap di empat lokasi berbeda.
Sementara dari pengakuan S, dirinya baru kali ini mau kirim burung Cucak Ijo, karena ada pesanan. Dia bersikeras pertama kali menjalankan jual beli hewan yang dilindungi yang sudah lama diketahuinya bahwa itu dilarang.
Yudono Susilo dari oerwakulan BKSDA Kalsel menyatakan burung itu merupakan Satwa dilindungi oleh UU. Arrinya tdak boleh diperdaganglan, sebab ada ancamannya sesuai
UU No 5 Tahun 1990.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie dalam Press Release di Mako setempat kepada awak media mengatakan, keempat pelaku ditangkap dari bantaran sungai, yakni Jalan Rawasari ujung Komplek Tirtasari Keluraham Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
TKP kedua, di Komplek Permata Surya Jalan Basirih Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat. Lokasi ketiga di Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar hingga di Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selatan Hulu
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalsel Dalam Penanganan Kasus Narkotika dan TPPU
Diduga mereka ini merupakan Jaringan antar provinsi, dan saat itu burung di dalam sangkar maupun kotak kardus itu mau dibawa kirim ke Jawa melalui kapal.
Dengan harga jual dari harga Rp200Ribu- Rp500Ribu dan sudah berlangsung selama tiga sampai enam bulan.
Bermula saat AW dan BY ditangkap, dan ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 18 burung. Cucak Ijo. Setelah dilakukan intrograsi ternata ada juga sebanyak delapan ekor burung datang dari Banjarbaru di hari yang sama.
“Untuk pengiriman burung ke Jawa itu ternyata SM seorang perempuan. Dia ini menerima okan burung dari tiga pria tersebut,”bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Minggu tadi kembali ditemukan sebanyak 18 burung dari Kapuas dari pelaku berinisial AK. Mereka mau mengirim ke Jawa.
“Jadi Modus pemasarannya dari media sosial Facebook (FB) ternyata akun palsu. Lalu didalami melalui Under Cover By (UCB) hingga berhasil beli satu burung tersebut,”beber kasat Polairud didampingi Kanit Reskrim Iptu Alamsyah Sugiarto.
“Kini keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf B UU No 5 Tahun 1990 tentang Konvervasi ssumber Daya Hayati dan ekosistemnya. Ancaman lima tahun denda Rp100Juta.”pungkas Dading.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya