Polda Kalsel akan Undang Denny Indrayana Sebagai Saksi

Kombes Pol Mochamad Rifa’i, (foto : doc)

Banjarmasin,BARITO – Jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel terus melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).

 

Paling mutakhir, penyidik telah menghadirkan tiga saksi termasuk pelapor yaitu Abdul Muthalib yang sebelumnya merupakan Komisioner KPU Banjar untuk dikonfrontasi keterangannya masing-masing di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (17/5/2021).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan.

“Sampai sekarang sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam penyidikan,” kata Kabid Humas, Senin (17/5/2021).

Kabid Humas menyebut masih akan dilakukan langkah-langkah lanjutan dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mengundang Cagub Kalsel dari Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana sebagai saksi

“Dalam waktu dekat akan diundang juga Prof Denny sebagai saksi,” kata Kabid Humas.

Pasalnya, salah seorang saksi yaitu Mahdianoor yang telah dikonfrontasi keterangannya oleh penyidik mengaku sempat diminta oleh pihak Paslon H2D untuk bertemu dengan Abdul Muthalib sebelum Sidang Sengketa Hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 di MK.

Selain itu, penyidik juga kata Kabid Humas akan menelusuri ke pihak percetakan surat dan kotak suara Pilgub Kalsel untuk mengetahui sebenarnya berapa banyak surat dan kotak suara yang dicetak dan berapa surat serta kotak suara yang telah direkapitulasi oleh KPU Kalsel.

Tujuannya untuk menelusuri apakah penggelembungan suara seperti yang disebut dalam surat pernyataan yang tengah disidik Kepolisian benar-benar terjadi atau tidak.O

Terpisah dikonfirmasi, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah menyatakan, pihaknya belum menerima undangan yang ditujukan kepada H Denny Indrayana sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut.

“Sejauh ini belum ada,” kata Raziv.

Sedangkan, terkait alat bukti berupa surat pernyataan bertandatangan Abdul Muthalib yang dijadikan pihak H2D sebagai alat bukti di persidangan MK dan kini melebar ke ranah hukum pidana, Raziv tetap meyakini bahwa MK memiliki penilaiannya sendiri dalam menilai keabsahan suatu alat bukti yang diajukan.

Dalam hal ini yaitu alat bukti yang diajukan oleh pemohon yaitu Paslon H2D.

“Ketika putusan (MK) sudah ke luar, dalam halaman 1141 putusan MK, surat Azis (Abdul Muthalib) yang kami jadikan bukti diambil sebagai pertimbangan oleh MK dalam memutus,” kata Raziv.

“Artinya, Hakim MK telah menilai dengan standarisasi yang mereka miliki dalam menilai alat bukti bahwa surat yang kami ajukan memiliki kebsahan forensik. Makanya itu Hakim MK menggunakannya sebagai dasar pertimbangan,” lanjut dia.

Selain Raziv meyakini bahwa keputusan MK untuk memerintahkan dilaksanakan PSU di Kabupaten Banjar tidak hanya didasari atas surat pernyataan tersebut sebagai bukti tunggal, melainkan ada pertimbangan atas alat bukti lainnya.

“Artinya kecurangan memang benar-benar terjadi akibat ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin membuat Kalsel semakin rusak demi kepentingan pribadi dan golongannya,” kata Raziv.

 Editor : Mercurius

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman