Polda Kalsel Amankan Delapan Tersangka Penyalah gunaan Solar Bersubsidi

Foto Istimewa

Banjarmasin BARITO – Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kembali memantik hasil dengan terbongkarnya aksi penyalahgunaan BBM atas Solar Subsidi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengungkapan kasus penyimpangan BBM Bersubsidi ini terwujud atas kerjasama yang baik antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran yang berhasil menangkap 8 (delapan) pelaku. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 3.075 liter Solar dengan total kerugian menyampai Rp. 14.182.500,- (Empat belas juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Ke delapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap dilokasi dan wilayah berbeda.

Kapolda Kalsel Irjen Pol  Rikwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i,, Selasa (5/4/2022) membeberkan ,selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka diantaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan.

Kabid Humas menambahkan modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang – ulang untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh Pemerintah.

Pada saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong, bahkan mobil yang telah di modifikasi tangkinya pun digunakan para pelaku agar bisa menampung banyak BBM jenis Solar.

Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truck lengkap dengan STNK, Struck pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, dan Uang tunai.

 

Penulis: Iman Satria 
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah