Polda Kalsel Amankan Empat Pelaku Penggelapan 11 Unit Mobil Rental

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Subdit 3 Jatanras  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel  berhasil  membongkar komplotan penggelapan mobil rental di Kota Banjarbaru

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 111 mobil rental yang digadaikan para pelaku.

Para pelaku yakni  Tardianto dan isterinya Yordania, Andi Katul serta Efendi.

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan seorang pemilik rental mobil,” jelas Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai didampingi Direktur Dit Reskrimum Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Rizal Muttaqin  kepada wartawan melalui press conference, Kamis (30/7/2020) pagi

Menurut Kombes Mochamad Rifai dari pengungkapan kasus penggelapan ini, total ada 11  mobil yang diamankan petugas.

“Pelaku utama yang berperan dalam kasus penggelapan  adalah Tardianto dibantu isterinya Yordania dan Andi Katul ” ujar Mochamad Rifai .

11  mobil yang diamankan petugas disewa dari seorang warga Banjarbaru pemilik rental mobil bernama Amdiz Williemb.

Amdiz Williemb
menerima pengembalian mobil mobil miliknya secara simbolis yang diserahkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai didampingi Direktur Dit Reskrimum Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Rizal Muttaqin (foto iman satria)

Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi menambahkan,  kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari Tardianto, warga Banjarbaru  menyewa 11 unit mobil berbagai merk dari pengusaha rental mobil bernama  Amdiz Williemb selama kurun waktu Agustus 2019 hingga Maret 2020 untuk pekerjaan proyeknya . “Pembayaran sewa mobil lancar , namun setelah habis masa sewa mobil belum dikembalikan ” terang Sugeng Riyadi .

Pemilik rental Amdiz Williemb  menagih pengembalian mobil namun selalu mendapat janji janji saja.   Akhirnya pengusaha rental mobil itu pun kemudian melaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Anggota Sudbit 3 Jatanras Polda Kalsel pun bergerak dipimpin Kasubdit 3 Kompol Riza Muttaqin mengamankan para tersangka.  “Setelah dilakukan penangkapan terungkap 11 unit mobil dijadikan jaminan utang tersangka utama TD, sebagian lainnya digadaikan melalui perantara Yr  istri tersangka dan AK warga Kabupaten Batola serta Ef  warga Kabupaten Banjar” sebut perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Wadirkrimsus Polda Kalsel itu.

11 unit mobil terdiri Suzuki Avanza, Toyota Agya, Innova hingga Xpander dan Daihatsu Grand Max itu timpal Kasubdit 3 Jatanras Kompol Riza Muttaqin digadaikan mulai dari Rp36 juta hingga Rp110 juta “10 mobil berhasil kami amankan di berbagai kota dan kabupaten di Kalsel dan terjauh di Tanah Grogot Kaltim” ujar perwira menengah Polri asli urang Banua ini .Sedangkan satu unit mobil Daihatsu Grandmax  belum ditemukan.

Sementara itu akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .

Amdiz Williemb yang hadir dalam press conference usai menandatangani berita acara pengembalian mobil mobil miliknya itu berterimakasih atas tindakan cepat yang dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel . “Terima kasih untuk pak Kapolda Kalsel dan Direktur Dit Reskrimum , Alhamdulillah mobil saya sudah kembali ” pungkasnya.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar