Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel berhasil membongkar komplotan penggelapan mobil rental di Kota Banjarbaru
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 111 mobil rental yang digadaikan para pelaku.
Para pelaku yakni Tardianto dan isterinya Yordania, Andi Katul serta Efendi.
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan seorang pemilik rental mobil,” jelas Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai didampingi Direktur Dit Reskrimum Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Rizal Muttaqin kepada wartawan melalui press conference, Kamis (30/7/2020) pagi
Menurut Kombes Mochamad Rifai dari pengungkapan kasus penggelapan ini, total ada 11 mobil yang diamankan petugas.
“Pelaku utama yang berperan dalam kasus penggelapan adalah Tardianto dibantu isterinya Yordania dan Andi Katul ” ujar Mochamad Rifai .
11 mobil yang diamankan petugas disewa dari seorang warga Banjarbaru pemilik rental mobil bernama Amdiz Williemb.
Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi menambahkan, kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari Tardianto, warga Banjarbaru menyewa 11 unit mobil berbagai merk dari pengusaha rental mobil bernama Amdiz Williemb selama kurun waktu Agustus 2019 hingga Maret 2020 untuk pekerjaan proyeknya . “Pembayaran sewa mobil lancar , namun setelah habis masa sewa mobil belum dikembalikan ” terang Sugeng Riyadi .
Pemilik rental Amdiz Williemb menagih pengembalian mobil namun selalu mendapat janji janji saja. Akhirnya pengusaha rental mobil itu pun kemudian melaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Anggota Sudbit 3 Jatanras Polda Kalsel pun bergerak dipimpin Kasubdit 3 Kompol Riza Muttaqin mengamankan para tersangka. “Setelah dilakukan penangkapan terungkap 11 unit mobil dijadikan jaminan utang tersangka utama TD, sebagian lainnya digadaikan melalui perantara Yr istri tersangka dan AK warga Kabupaten Batola serta Ef warga Kabupaten Banjar” sebut perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Wadirkrimsus Polda Kalsel itu.
11 unit mobil terdiri Suzuki Avanza, Toyota Agya, Innova hingga Xpander dan Daihatsu Grand Max itu timpal Kasubdit 3 Jatanras Kompol Riza Muttaqin digadaikan mulai dari Rp36 juta hingga Rp110 juta “10 mobil berhasil kami amankan di berbagai kota dan kabupaten di Kalsel dan terjauh di Tanah Grogot Kaltim” ujar perwira menengah Polri asli urang Banua ini .Sedangkan satu unit mobil Daihatsu Grandmax belum ditemukan.
Sementara itu akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .
Amdiz Williemb yang hadir dalam press conference usai menandatangani berita acara pengembalian mobil mobil miliknya itu berterimakasih atas tindakan cepat yang dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel . “Terima kasih untuk pak Kapolda Kalsel dan Direktur Dit Reskrimum , Alhamdulillah mobil saya sudah kembali ” pungkasnya.
Penulis : Mercurius