Banjarmasin, BARITO – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum sipir lembaga pemasyarakatan dan seorang narapidana.
“Dari jaringan ini kami sita satu paket sabu-sabu dengan berat 50,43 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto diwakili Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana, di Banjarmasin, Sabtu (26/1), seperti dihimpun Antara.
Dia menyatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas jika ada seorang oknum sipir kerap melayani penjualan sabu-sabu.
Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mengendus adanya rencana transaksi yang dilakukan sang sipir pada Senin (21/1). Hingga dilakukan pemantauan di lokasi yang disinyalir jadi tempat transaksi, dan awalnya petugas menangkap tersangka RS (42) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,43 gram.
Dari pengembangan itu ditangkap sang sipir berinisial DP (26) yang berdinas di Lapas Kelas III Banjarbaru.
PNS Kementerian Hukum dan HAM Kalsel yang sehari-hari bertugas sebagai perawat di Lapas itu, ditangkap di rumahnya Jalan Cempaka Sari, Kompleks Griya Rafi Asri Banjarbaru. Kemudian hasil pengakuan DP, dia kerap memesan sabu-sabu kepada HA (28), seorang warga binaan Lapas Kelas III Banjarbaru.
Karena sudah lengkap barang bukti, maka ketiga pelaku itu langsung digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi ketiga tersangka ini adalah satu jaringan dan dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya pula.