Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menjalankan Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Intan 2024 selama 14 hari, yakni dari 27 Juni hingga 11 juli 2024. Ditreskrimsus Polda Kalsel dan jajaran berhasil menangani 14 kasus.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dari 14 kasus yang ditangani tersebut, 1 kasus dari Polres Banjar, 2 kasus dari Polres Tanah Laut, 3 kasus dari Polres Tanah Bumbu, 4 kasus dari Polres Kotabaru dan 4 kasus lainnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Dari 14 kasus tersebut ada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka di Ditreskrimsus Polda Kalsel, 13 tersangka Lainnya di Polres Jajaran,” katanya saat Konferensi Pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan menyampaikan, dari penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 unit excavator, 7 buah mesin dumping, 1 buah mesin sedot pasir, 10 buah pipa, 9 buah selang.
Kemudian, 1 unit dump truk, 5 buah
karpet perangkap emas, 2 buah jerigen, 2 buah cangkul, 600 m3 baru gunung, 1 buah sekop, 1 buah tunggangan emas, 3 buah besi selinger, 2 buah besi cabang, 1 buah genset dan 0,5 gram emas.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Dituntut 2 Bulan, Kuasa Hukum Korban : Kami Kecewa
“Mereka menambang di luar IUP, dari 14 kasus tersebut 8 diantaranya penambang emas dan 6 lainnya penambang batubara,” ujarnya.
Berani menambang di luar IUP, para tersangka harus berhadapan dengan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahań atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya