Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menyikapi maraknya kasus mabuk diduga akibat konsumsi tanaman buah kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Direktorat Resnarkoba Polda segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini, Minggu (14/7/2024).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, dalam pernyataannya, menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini. Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya. Yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit (Ras) Sambang Lihum selama satu minggu.
Di situ ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, hingga dua korban di antaranya meninggal dunia (MD). Kemudian pihaknya melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Sat Polaiarud Polresta Banjarmasin Imbau Anak-anak tak Berenang di Sungai
“Selanjutnya pihak Polda melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung,” terang Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media.
“Kami telah menangkap terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga di konsumsi para korba. Dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”bebenya.
Kini barang bukti tersebut dibawa ke labfor untuk diketahui kandungan yang ada didalamnya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban. “AR dan S dengan hasil korban TIDAK mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 buti,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi.
Selanjutnya Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. “Mereka mengakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir,” terang Kabid Humas Polda Kalsel tersebut.
Baca Juga: Polsek Banjarmasin Timur Sita Belasan Botol Miras di Sie Bulu
Kemudian ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.
“Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun dibikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung,”tambahna.
Baca Juga: Ramai Beredar Video Mabuk Kecubung, Begini Langkah yang Diambil Polda Kalsel
Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung. Karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh bahkan tewas karenanya.
Kombes Pol Adam Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi. Yakni ke tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya.
“Demikiam langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk diduga akibat pil putih. Sehingga untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat,” pungkas Adam Irwindi.
Penulis : Rel/Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya