Termasuk pula penggunaan stand ponsel di dashboard sepeda motor yang tak jarang masih dilakukan sejumlah pengendara mitra Ojol juga dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ini termasuk dalam kategori kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti dimaksud pada Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Satpas Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Bimbel Ujian SIM Gratis
Data pelanggaran yang direkam selanjutnya diverifikasi oleh petugas dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi. “Jadi jangan terkejut kalau melakukan pelanggaran lalu lintas di rumah datang surat konfirmasi. Karena di dalam surat itu juga ada bukti foto pelanggarannya,” terang Kompol Dese.
Menurut Polwan mantan Kapolsek Banjarmasin Barat ini di Banjarmasin saat ini sudah ada belasan titik kamera ETLE.
Diantaranya Jalan A Yani Kilometer 6 arah masuk kota, Jalan A Yani Kilometer 6 arah ke luar kota, Perempatan Jalan Pangeran Samudera, Perempatan Jalan Jendral Sudirman, Simpang tiga Jalan Kuripan-A Yani, Simpang empat Jalan Belitung Laut-S Parman dan lainnya.
Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalsel juga sekaligus memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 50 pengendara mitra Ojol tersebut.
Ini kata Dirlantas merupakan bentuk dari upaya Ditlantas Polda Kalsel dalam membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Penulis/ Editor: Mercurius