Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PULUHAN pengendara mitra ojek online (Ojol) berkumpul di Taman Edukasi Lalu Lintas, Jalan AS Musyaffa, Bajarmasin, Selasa (8/11/2022).
Mereka dikumpulkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel diajak berdiskusi santai sekaligus diedukasi tentang penerapan dan aturan main sistem tilang elektronik (ETLE) yang diberlakukan di Banjarmasin.
Lebih kurang 50 pengendara mitra Ojol diajak berdiskusi dalam sosialisasi yang dibuka langsung Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo
Bersama jajaran, Dirlantas Polda Kalsel menyampaikan bahwa saat ini sesuai arahan Kapolri termasuk juga di Kalsel diterapkan ETLE sebagai instrumen penegakan hukum termasuk penindakan tilang.
“Meskipun petugas tidak memberhentikan, tapi jika ada pelanggaran itu direkam oleh kamera-kamera ETLE,” ujar Kombes Maesa melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Dese Yulianti.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Bersikukuh Agunan Nasabah sudah Sesuai
Tak bisa dibohongi atau dimanipulasi, rekaman foto pelanggaran lalu lintas terekam oleh sistem ETLE yang terhubung langsung ke Korlantas di Mabes Polri.
Apakah itu, pelanggaran melawan arus, melanggar rambu atau lampu pengatur lalu lintas, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu penumpang dan yang lainnya tak lepas dari pengawasan kamera ETLE.
Termasuk pula penggunaan stand ponsel di dashboard sepeda motor yang tak jarang masih dilakukan sejumlah pengendara mitra Ojol juga dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ini termasuk dalam kategori kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti dimaksud pada Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Satpas Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Bimbel Ujian SIM Gratis
Data pelanggaran yang direkam selanjutnya diverifikasi oleh petugas dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi. “Jadi jangan terkejut kalau melakukan pelanggaran lalu lintas di rumah datang surat konfirmasi. Karena di dalam surat itu juga ada bukti foto pelanggarannya,” terang Kompol Dese.
Menurut Polwan mantan Kapolsek Banjarmasin Barat ini di Banjarmasin saat ini sudah ada belasan titik kamera ETLE.
Diantaranya Jalan A Yani Kilometer 6 arah masuk kota, Jalan A Yani Kilometer 6 arah ke luar kota, Perempatan Jalan Pangeran Samudera, Perempatan Jalan Jendral Sudirman, Simpang tiga Jalan Kuripan-A Yani, Simpang empat Jalan Belitung Laut-S Parman dan lainnya.
Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalsel juga sekaligus memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 50 pengendara mitra Ojol tersebut.
Ini kata Dirlantas merupakan bentuk dari upaya Ditlantas Polda Kalsel dalam membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Penulis/ Editor: Mercurius