Banjarmasin, BARITO – Sabtu (5/10/2019) sore sekitar pukul 17.00 wita Syaifullah alias Usai (43) sedang bersantai di no kamar 202 Hotel Rajawali di Jalan Kolonel Sugiono Rt. 03 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah. Mendadak pintu kamarnya diketuk dan ketika dibuka dengan sigap beberapa petugas berpakaian preman dari Jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan langsung meringkusnya seraya memperlihatkan surat perintah . Dengan gerak cepat anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana langsung melakukan penggeledahan . Hasilnya petugas menemukan menemukan sebanyak 1 kilogram sabu dan ratusan butir ineks yang disembunyikan dalam bungkusan .
Petugas kemudian melakukan pengembangan diketahu tersangka merupakan suruhan dari satu napi di LP Kelas II A Banjarmasin atas nama Rusdi alias Iping . Malam itu juga bekerja sama dengan petugas LP kelas II A Banjarmasin Iping kemudian diamankan
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro , Jumat (11/10/2019) membenarkan penangkapan kedua Menurutnya tersangka Syaifullah alias Usai sudah diamati gerak geriknya oleh petugas hingga kemudian dilakukan penggeberebekan di
di Hotel Rajawali kamar 202.
Dari penggeledahan anggota Subdit 1 ini ditemukan 12 (dua belas) paket sabu besar dengan berat kotor 1.035,77 gram (bersih 1.016,09 gram).
Kemudian 4 (empat) paket sabu kecil dengan berat kotor 2,23 gram (bersih 1,51 gram), 100 (seratus) butir inek warna biru logo tulip berat bersih 31 gram, 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 3 (tiga) buah sendok sabu, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital merk ‘HARNIC’.
Selanjutnya 3 (tiga) buah kantong plastic, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bunga, dan beberapa buah HP milik Syaifullah.
Total sabu yang disita sebanyak 16 (enam belas) paket shabu dengan berat kotor 1.038 gram (bersih 1.017,51 gram), serta 100 (seratus) butir inek warna biru logo tulip berat bersih 31 gram,” papar Sigit Kumoro .
Kemudian pihaknya mengamankan Rusdi di LP Kelas II A Banjarmasin . Disini petugas temukan 1 (satu) buah HP warna biru merk VIVO , dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk NOKIA .
Menurut Sigit Kumoro Syaifullah adalah anak buah Rusdi yang yang menyuruh mengambil sabu ke Banjarmasin dan dibawa ke Amuntai untuk diedarkan kembali.
“Rusdi ini Napi dalam kasus yang sama yang ditangkap jajaran Subdit 1 dengan vonis 7,5 tahun karena kepemilikan 30 gram sabu,” papar perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kabinopsnal Ditshabara Polda Kalsel ini
Sigit Kumoro mengatakan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak LP Kelas II A Banjarmasin . Sehingga pihaknya berhasil mengamankan Rusdi dan barang bukti HP diduga tempat ia melakukan ‘perintah’ ke Syaifullah.
Penulis : Mercurius