Polda Kalsel Musnahkan 639,97 Sabu dan 271 Butir Ekstasi,Hasil Pengungkapan Januari 2022

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – UNTUK kesekian kalinya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba yang digelar di Gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).

Lebih dari 6 ons atau tepatnya 639,97 gram narkotika golongan 1 jenis sabu yang telah disita dari pengungkapan kasus narkoba dicampur ke dalam air dan diblender hingga sepenuhnya larut dengan air.

Tak hanya barang bukti narkoba berupa sabu, 271 butir ekstasi seberat total 104,42 gram pun dimusnahkan dengan cara serupa sebelum dibuang ke saluran pembuangan air.

Pemusnahan dipimpin  Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien.

Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel), Balai POM di Banjarmasin dan stakeholder terkait juga turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Sementara itu puluhan tersangka dengan tangan diborgol dihadirkan menyaksikan barang haram yang membuat mereka berhadapan dengan hukum itu dimusnahkan.

Melihat pemusnahan  para tersangka hanya bisa tertunduk.

Kepada para tersangka, AKBP Zaenal mengingatkan agar hal tersebut dijadikan pengalaman yang harus diingat bahwa ada konsekuensi hukum yang berat karena berurusan dengan narkotika.

“Alhamdulillah hari ini kita musnahkan barang bukti 126 paket sabu seberat 639,97 gram dan 271 butir ekstasi seberat 104,42 gram,” kata AKBP Zaenal usai pemusnahan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini kata dia merupakan hasil pengungkapan kejahatan narkoba oleh Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel selama Bulan Januari Tahun 2022.

Dimana dalam waktu kurang lebih satu bulan itu, telah diamankan 29 tersangka dari 22 laporan Polisi.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment