Polda Kalsel Perketat Mobilitas di 13 Titik Zona Oranye

RAZIA yang digelar aparat kepolisian di salah satu kafe di Banjarmasin yang buka hingga larut malam, beberapa waktu lalu. Kapolda Kalsel meminta jajarannya untuk kembali menggencarkan operasi yustisi ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19.(foto: dok baritopost)

Banjarmasin, BARITO – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memperketat mobilitas penduduk di 13 titik zona oranye Covid-19 yang ada di daerah ini sehingga dapat menekan kasus agar tak berubah menjadi zona merah.

“Kami sudah laporkan 13 titik ini ke Mabes Polri dan selanjutnya diambil langkah-langkah pengetatan dalam upaya pengendalian mobilitas masyarakat,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Kamis (1/7).

Diketahui zona oranye untuk risiko sedang dalam kasus penularan Covid-19. Sedangkan zona merah untuk daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi. Sementara zona kuning untuk risiko rendah dan zona hijau untuk daerah yang tidak ada kasus.

Sebanyak 13 titik zona oranye tersebut tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Kapolda menilai mobilitas di tiga wilayah tersebut memang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Kalsel mengingat jumlah penduduk yang juga besar.

Kalsel sendiri saat ini dipastikannya tak ada zona merah. Hanya ada zona oranye, zona kuning dan beberapa zona hijau sehingga penularan Covid-19 masih bisa dikendalikan.

Diakui Rikwanto, kasus Covid-19 di Kalsel terbilang relatif lebih terkendali jika dibandingkan provinsi lainnya di Kalimantan, yang penambahannya di atas 100 kasus per hari.
‘’Untuk itulah, pengetatan di wilayah perbatasan provinsi juga bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi kasus penambahan Covid-19 terkini dari tiap daerah,’’ ujarnya.

Meski begitu, imbuh Rikwanto, data kasus Covid-19 tak lantas membuat Kalsel lengah, apalagi sampai mengendorkan disiplin protokol kesehatan. Kapolda menegaskan prokes 5M dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) wajib terus dilakukan.

Diia mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak perlu atau mendesak. Seperti kumpul-kumpul di kafe dan sebagainya sebaiknya ditiadakan dulu.

“Saya perintahkan anggota agar gencarkan lagi operasi yustisi. Lakukan patroli malam hari dan minta masyarakat pulang jika ditemukan kumpul-kumpul yang tak perlu apalagi melewati batas waktu dalam penerapan PPKM Mikro,” tandasnya.ant/mr’s

Editor: Dadang Yulistya

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram