Banjarmasin , BARITO – SEBAGAI pelaku kejahatan dalam kasus penipuan, Syamsudin alias Dwi tergolong licin dan lihaiBagaimana tidak, dengan mengaku sebagai anggota Polda Kalsel berpangkat Bripka dari Unit Buser itu pelaku kelahiran Surabaya 43 tahun silam itu berkali-kali berhasil melakukan aksi penipuan. Tak tanggung-tanggung polisi gadungan ini melakukan aksi penipuan pada 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lintas provinsi.
Namun langkahnya akhirnya terhenti setelah Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkusnya
Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho dmengatakan tersangka bernama Syamsudin alias Dwi itu ditangkap di daerah Gunung Intan, Kecamatan Babulu Panajam, Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/5/2019).
“Modus pelaku berpura-pura menjadi anggota Polda Kalsel berpangkat Bripka dari Unit Buser. Aksi kejahatannya semuanya ada 21 TKP, yakni wilayah Kalsel sembilan TKP, Kalteng sepuluh TKP dan Kaltara dua TKP,” kata Afeb kepada wartawan Kamis (30/5/2019).
Menurut Afeb dari aksi kejahatannya, pelaku kelahiran Surabaya 43 tahun silam itu, telah meraup keuntungan sebesar Rp345.500.000. Di mana saat dibekuk, barang bukti uang tunai yang disita tersisa Rp41.000.000 dan satu unit sepeda motor.
Adapun modusnya aksi penipuannya bermacam-macam seperti jual beli mobil dan motor, gadai mobil, jual beli lahan hingga jual beli tanah dan angkutan umum.
“Karena mengaku sebagai anggota Polri, maka banyak korbannya percaya hingga terpedaya,” beber perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kalsel itu
Saat diamankan, sambungnya, polisi menemukan satu pistol mainan yang kerap dibawa dan diperlihatkan tersangka kepada para korbannya dengan harapan agar orang percaya dia polisi.
“Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Afeb
mr’s