Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Banjarmasin.
Penyelidikan diketahui menyusu beredarnya surat permintaan fotocopy dokumen, dengan nomor B/42-3/VIII/2023/Dit Reskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2023 yang lalu.
Dalam surat tersebut penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, meminjamkan copy semua dokumen dan data pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Dinas Walikota Banjarmasin pada APBD tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Curi Honda Scoopy dan Beat, Residivis Curanmor Diringkus Resmob Polres Banjar
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sekarang masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” ucapnya singkat, Jum’at (29/9/2023).
Pembangunan Rumdin di Jalan Jenderal Sudirman tersebut kini sedang dikerjakan oleh CV Maida Diva, dengan konsultan pengawas PT Sekta Gubah Sarana, dengan waktu pelaksanaan pembangunan 150 hari kalender, dengan biaya Rp 4,6 miliar lebih.
Lahan seluas 2.400 meter persegi itu pada 2022 lalu dibeli Pemko Banjarmasin dengan harga Rp 31 miliar. Dimana pengadaan dilakukan dua tahap, yakni tahun anggaran 2022 murni senilai Rp19 miliar dan di perubahan Rp12 miliar.
Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya