Banjarmasin, BARITO – Keberhasilan besar jajaran Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan dengan barang bukti 32,6 Kg Sabu dan ribuan butir XTC baru baru tadi tak membuat lengah kesigapan dan gerak cepat unit terlatih ini.
Terbukti pasca ditangkapnya bandar besar itu peredaran Narkoba di Kalsel masih tetap terjadi menyusul keberhasilan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus tiga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu melalui operasi penyamaran (under cover boy) dengan barang bukti total 295,23 gram sabu .
Ketiga tersangka yang disergap anggota Subdit 3 yang dikomando Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko masing masing seorang ibu rumah tangga bernama Nani Muryani alias Ani (39) warga Jalan Rantauan Timur I No. 64, Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Kemudian Viktor Molan alias Viktor(33) warga Jalan Timbang Rasa No. –, Rt. 01, Rw. 01, Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan. Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Dan Budi Kura Kura (39 ) warga Jalan A.Yani Km.8 Komplek. Palapan Indah Blok D No.45, Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan. Manarap Lama Kecamatan. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Penangkapan ketiga pengedar barang haram itu menyusul informasi yang didapatkan anggota Subdit 3 IRT Ani Muryani sering melakukan transaksi sabu dan dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro memerintahkan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko bersama anggota nya melakukan operasi UCB ( penyamaran) sebagai pembeli” Tim Subdit 3 kemudian memesan sabu kepada Ani Muryani dan berjanji bertemu Jalan A.Yani Km. 21 Kelurahan. Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jumat (18/1/2020) sekitar pukul 21.30 wita “Disana petugas bertemu dengan sdri Ani bersama sdr Budi , tidak berapa lama datang sdr Viktor dengan membawa sabu pesanan” beber Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post,Rabu (22/1/2020) .
Tanpa buang waktu sambung Sigit Kumoro petugas Subdit 3 langsung mengamankan ketiganya dengan barang bukti 1 paket sabu berat kotor 102,00 gram .
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi 3 paket sabu berat kotor 193,23 gram dirumah Viktor dan barang bukti (BB) sabu itu diakui milik Ani .” Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkas perwira menengah Polda Kalsel Pemegang Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial Tahun 2015 dari Presiden RI Jokowi ini
Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Mercurius