Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – AKIBAT ulah oknum pasangan suami-isteri (pasutri) RH (23 tahun) dan MH (34 tahun) , sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkotika tercoreng.
Ini setelah jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando AKBP Meilki Bharata menyergap Ketua LSM Walet Reaksi Cepat Birendra (WRC B) itu dan suaminya MH yang duduk sebagai Sekretaris usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kronologi penangkapan berawal petugas melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya, Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai 3, Jalur 6B, No 261, Rt 38, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: JPU Hadirkan 10 Saksi pada Perkara Mantan Kadis Pertanian Balangan
Saat itu RH kedapatan memiliki dua buah pipet kaca yang masih berisikan sisa sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan dugaan mengarah ke sang suami ,MH.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap MH yang diduga sebagai perantara peredaran sabu.
MH tidak berkutik setelah diamankan petugas di tepi Jalan Putera Karya, RT 2, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara (HSU).
Ditangannya petugas berhasil mengamankan tiga ponsel untuk yang diduga digunakan untuk komunikasi penjualan sabu.
Pengakuan MH sendiri sabu sudah diserahkan kepada YA (36 tahun) yang segera diringkus di Pasar Amuntai, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Petugas kembali menemukan ponsel dari tangan YA yang digunakannya berkomunikasi.
Lagi-lagi sabu ternyata sudah diserahkan kepada RE (27 tahun) yang kemudian diringkus di tepi Jalan Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Pengakuan RE sabu sudah diserahkan kepada MW (26 tahun) dan AP (25 tahun).
Dari rumah yang dihuni keduanya di
Desa Gampa Raya, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih 84,13 gram dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban warna coklat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, pengejaran para penyalahguna narkotika termasuk suami-Istri oknum LSM Anti Narkotik tersebut memang panjang, namun membuahkan hasil.”Para tersangka kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut, katanya, Kamis (16/11/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka akan berhadapan dengan
114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya