Banjarmasin, BARITO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dibawah komando Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta tak main main dalam komitmen nya ikut menjaga ketersediaan distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kecil Terbukti, mereka yang coba coba mengeruk keuntungan diluar ketentuan hingga mengorbankan kepentingan masyarakat langsung diberikan tindakan.
Melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan terhadap pelaku pangkalan yang menjual LPG 3 kg atau disebut tabung melon yang tak sesuai HET.
Hasilnya, dari penindakan medio Januari-November 2020, petugas telah menyita ribuan tabung gas 3 KG, baik berisi atau kosong.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Budi Hermanto serta Kasubdit Indagsi AKBP Suyitno di Mapolda Kalsel Kamis (12/11/2020) siang mengungkapkan dari penindakan selama 11 bulan itu LPG 3 kg dari Januari-November 2020 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 15 kasus.
“Adapun jumlah tersangka sebanyak 15 orang dengan barang bukti jumlah LPG 3 kg isi sebanyak 1.419 tabung dan jumlah LPG 3 kg kosong sebanyak 3.298 tabung dan uang penjualan Rp 9.650.000,” papar jendral bintang dua Polri ini
Sementara sarana yang digunakan para tersangka berupa mobil pick up 4 unit , sepeda motor 1 unit, gerobak kayu 1 unit , Spanduk HET 12 lembar buku penyaluran 53 bundel
Adapun modus pelaku sambung mantan Sahli Kapolri ini , pemilik pangkalan menjual LPG 3 kg sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas HET, antara harga Rp18.000 sampai Rp 30.000 per tabung. Dapat keuntungan yang lebih besar dari HET per tabung, yakni Rp 17.500, sesuai Pergub Kalsel No 44/047/KUM/2015
Sementara akibat perbuatannya para tersangka persangkakan, yakni pertama, menjual gas LPG 3 kg di atas HET, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ancaman hukuman, 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
Kemudian kedua, menjual LPG 3 kg tanpa izin. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang. Ancaman hukuman, 4 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.”Polda Kalsel melalui Dit Reskrimsus terus berkoordinasi dengan Pertamina dalam pengawasan, distribusi dan HET BBM bersubsidi termasuk LPG Kg .Kami imbau agar pangkalan menjual LPG Kg sesuai HET karena.
Penulis : Mercurius