Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 personil Polda Kalsel melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kota Banjarmasin, Senin (21/9/2020) pukul 07.00 s/d 02.00 Wita.
Operasi Yustisi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
Sejumlah personil Direktorat Samapta Polda Kalsel dikerahkan ditempat keramaian seperti dilokasi Pasar Lama, Pasar Sudimampir, Pasar Antasari, Pasar Kalindo dan Pasar Kuripan serta sejumlah Cafe di Banjarmasin untuk mendisiplinkan warga sembari memberikan himbauan.
Dalam Operasi Yustisi ini, personil Polda Kalsel melakukan penegakan sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 66 Tahun 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang sanksi penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Direktur Samapta Polda Kalsel Kombes Pol. Pepen Supena Wijaya, S.I.K., mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar setiap hari oleh personil gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP.
“Ada Operasi Yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” ungkap Kombes Pol. Pepen Supena Wijaya, S.I.K.
Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda. Direktur Samapta menyebutkan, selain sanksi teguran lisan, pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi teguran tertulis.
Selain itu, untuk sanksi pada Operasi Yustisi ini pun disesuaikan dengan aturan di masing-masing Kabupaten/Kota. Pasalnya, setiap Pemerintah Kabupaten/Kota pun sudah membuat aturan terkait sanksi pada Operasi Yustisi ini.
Rel