Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan Bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY tersangka tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan.
“Hasil gelar perkara terlapor berinisial EY telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal
374.
Selanjutnya penyidik akan membuat surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data kepemilikan rekening atas nama tersangka.
Erick mengungkapkan dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang termasuk memeriksa terlapor dan ahli pidana TPPU.
“Terlapor juga dijadwalkan pemeriksaan kembali setelah berstatus tersangka,” jelasnya.
Perusahaan diwakili sang direktur Adharayansi mengapresiasi langkah penyidik menetapkan tersangka atas laporan yang dibuat perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi angkutan barang laut itu.
Pihak perusahaan berharap agar penyidikan ini dapat mengungkap aliran dana yang disalahgunakan dan berharap semua pihak yang terlibat dapat diusut tuntas, termasuk kemana saja dana tersebut mengalir.
Adharayansi mencurigai adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku bendahara.
Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Penulis: Iman Satria
Editor ; Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya