Kertak Hanyar, BARITOPOST.CO.ID – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kini menetapkan dua tersangka tindak pidana pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (23/12/2024). Selanjutnya setelah ratusan B3 dibungkus plastik dibongkar dari lahan kosong di Jalan Tatah Cina Km 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, segera dikirim ke PT Multi Hanna Kreasindo di Bekasi Jawa Barat, untuk dimusnahkan.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H Siregar didampingi Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Paur Subbidpenmas Bidang Humas AKP Catur Widianto mengatakan hal itu usai pembongkaran 322 dus lomba B3 lokasi tersebut.
Pengiriman barbuk itu dilakukan oleh PT Sinar Bintang Albar (SBA) di kawasan pergudangan LIK Landasan ulin Kita Banjarbaru dan disaksikan oleh beberapa pihak terkait terutama Kejati Kalsel maupun Kejari Banjarmasin. Setelah pembongkaran limbah dibongkar pada sebidang tanah ukuran 16 M x 12 M dengan luas 192 M2 tersebut siap dikirim.
“Jadi limbah itu dikirim ke Bekasi sebagai tempat Pemusnahan tujuan awal, dari tersangka yang ditugaskan namun malah dibuang sembarangan di sini,” sebutnya. Sementara itu dilokasi oenimbunan B3 ini juga menimbulkan bau tak sedap dan berbahaya karena tanah Merah di situ lemah saat diinjak, dikhawatirkan tertusuk jatim suntik kalau kaki tidak menggunakan sepatu.
Dan kini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47) dan Serta YR. “Setelah dilakukan pemeriksaan kami menetapkan dua pelaku, yakni pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG. Dan satu lagi penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan,”tegas Catur.
Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.pembobgkaran pun dilakukan menggunakan eksevator kecil lalu diangkut menggunakan truk dan dikumpul ker kontainer di Liang Anggang selaku ekspedisi untuk dikirim ke Bekasi.
Ada pun jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3 masih dipasang garis polisi.
Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong. Untuk
Saksi atau penjaga gudang, FZ (47), juga sudah diperiksa dan mengungkapkan limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.
Seperti diketahui sebelumnya, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh mantan kapolda sebelumnya Irjen Winarto, pada 17 Nopember 2024 lalu. “Kini Tersangka RR dan YR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,”pungkas Catur.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya