Polda Koordinasi Rencana Sidang Bupati Balangan

Tampak  pihak Polda Kalsel bersama Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH saat meninjau ruang sidang Garuda yang akan digunakan untuk persidangan Bupati Balangan Ansyaruddin. 

Banjarmasin,  BARITO – Sidang  perkara cek bodong yang menjadikan Bupati Balangan H Ansyaruddin sebagai terdakwa bakal mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kesiapan sidang yang akan digelar Senin (25/11) sudah mulai di koordinasikan pihak Polda Kalsel.  Pantauan, Rabu (20/11)  pihak Polda bersama Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dan Humas Affandi Widarijanto SH  nampak memantau ruang  Garuda yang akan digunakan untuk persidangan.

“Pihak Polda  cuma memantau kesiapan sidang saja.  Dan kita tadi menyatakan sudah siap, ” ujar Affandi.

Untuk keamanan,  Affandi menyebutkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.   “Rencananya Polda dan Polresta akan menurunkan puluhan  pengamanan,  demi lancarnya persidangan, ” ujar Affandi.

Disinggung apakah turunnya puluhan pengamanan disebabkan adanya isu demo yang akan digelar kedua belah  pihak?

Affandi mengatakan  cuma pengamanan saja.  “Kalau demo saya engga tahu ya,  dan kalau memang ada demo kami juga belum menerima suratnya, ” ucap Affandi.

Diketahui,  sidang perkara Ansyaruddin sudah dijadwakkan akan digelar pada Senin (25/11). Dengan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara adalah ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.

Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Kalsel yang menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ansyaruddin yang saat ini menjabat Bupati Balangan mengatakan kalau kalau berkas perkaranya sudah rampung alias P21.

Diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi bahwa penyidik bekerja secara profesional dan kasus yang menyeret Ansyaruddin berawal dari utang piutang yang mana pihak korban Dwi Putra Husnie  merasa dirugikan karena cek yang diberikan Ansyaruddin untuk bayar utang ternyata kosong.

Hingga oleh pihak JPU, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya disidangkan.

Ansharuddin terlilit perkara penipuan pembayaran cek kosong. Polisi menetapkan orang nomor satu di Bumi Sanggam itu sebagai tersangka per 4 September 2019. Ansharuddin dilaporkan oleh seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam.

Penulis: Filarianti

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin