Polemik Condotel Grand Banua, PT BAS : Pemecahan Sertifikat Siap Proses Namun Terkendala Ini

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik kepemilikan bangunan kondominium-hotel (kondotel) The Grand Banua, antara perkumpulan pemilik condotel dan penghuni rumah susun (PPCPRS) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang mulai mendapat titik terang.

Pihak pengembang PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), dapat mengantongi persyaratan untuk melakukan pemecahan sertifikat hak milik atas 200 lebih unit kondotel, seperti yang diinginkan oleh para pemiliknya.

Menurut Direktur PT BAS, Sulaiman Kurdi  sertifikat induk bangunan kondotel tersebut kini sudah berada di tangan notaris, dan siap untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Kantor  Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.

“Penyerahan ke Pak Neddy Farmanto selaku notaris sudah dilakukan 18 Oktober 2022, jadi tinggal menunggu proses,” ucapnya, Rabu (1/2/2023). Menurut Sulaiman, segala kelengkapan berkas persyaratan untuk proses pemecahan pun telah dipenuhi, dari pendaftaran peralihan pemegang Cessie ke kantor pertanahan, penghapusan hak tanggungan atau Roya, penerbitan sertifikat satuan rumah susun, termasuk balik nama sertifikat sarusun berdasarkan akta jual beli kepada pemilik condotel dan apartemen.

Baca Juga: Kasus Pencurian Ponsel di Hotel Diselesaikan secara RJ oleh Polsek Banteng

“Namun tersisa satu hal yang masih menjadi kendala yakni sertifikat tersebut masih diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, lantaran adanya notifikasi internal bahwa sertifikat tersebut terkait dengan perkara perdata,” katanya.

Kasus perdata dengan pihak penggugat yakni Akhmad Fahliani itu kata Kurdi masih menanti proses kasasi di Mahkamah Agung, saat ini masih menunggu putusan. Kami sebagai pihak tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai salah satu pihak turut tergugat.

Upaya agar pemblokiran sertifikat induk pun telah dilakukan dengan menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, untuk membuka blokir tersebut, namun sesuai aturan pembukaan blokir tak bisa dilakukan hingga menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap alias inkrah.

“Atau telah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara. Misal gugatannya dicabut, sehingga blokir bisa dibuka dan pemecahan bisa lebih cepat kami lakukan,” paparnya.

Baca Juga: Bawa Sajam tanpa Izin, seorang Warga Diciduk Polsek Banteng

Terpisah, notaris Neddy Farmanto membenarkan bahwa sertifikat induk Condotel Aston ada di tangannya dan memang mengalami pemblokiran internal.

Sehingga penerbitan sertifikat satuan rumah susun dan juga melakukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli terkendala, “Sertifikat ada sama kami, tak ada dialihkan,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Pemilik Condotel Grand Aston Banua Siap Cabut Gugatan, Syaratnya PT BAS Beri Jaminan Ini - Barito Post Kamis, 2 Februari 2023, 21:03 - 21:03

[…] Baca Juga: Polemik Condotel Grand Banua, PT BAS : Pemecahan Sertifikat Siap Proses Namun Terkendala Ini […]

Reply

Leave a Comment