Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 15 pemuda dan remaja kedapatan saat menghisap lem Fox dan minuman keras (miras) pada razia yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (8/12) malam. Ironisnya dalam Giat Cipta Kondisi (Cipkon) Wilayah Hukum (WilKum) setempat, lima orang diantaranya masih di bawah umur.
Dari belasan itu razia alias penyakit masyarakat (pekat) paling banyak 12 orang yang menghisap lem Fox, mereka diamankan dalam dua lokasi yang berbeda. Sedangkan yang mengkonsumsi miras ada tiga orang di satu lokasi razia Cipkon tersebut.
Pada lokasi pertama, kepolisian menuju Jalan Kelayan B dan mengamankan lima orang kedapatan sedang menghisap Lem Fox. Diantaranya, MR (18), MAR (16) dan MR (17) serta AS (15) semuanya warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah.
Sementara MS (14) tinggal di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman Kelurahan Kelayan Tengah dengan Barang Bukti (Barbuk) empat kaleng Lem Fox. Di lokasi kedua di Jalan Kelayan A Gang12 mengamankan empat orang lagi, yakni, Sup (19) seorang buruh yang juga warga sekitar.
Kemudian US (17) warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran Kelurahan Kelayan Selatan. Sedangkan AL (20) dan Bro (21) di Jalan yang sama di Gang Abadi . Dari mereka ditemukan Barbuk tiga lem Fox. Selanjutnya di lokasi Jalan Kelayan B Gang Babussalam Kelurahan Kelayan Timur polisi mengamankan tiga pemuda yakni MS (18) dan KU (21) serta ME (18) ketiga warga Jalan Kelayan B, dengan Barbuk tiga lem Fox
Kemudian polisi razia ke Jalan Kelayan B Gang Gembira dan mengamankan tiga orang kedapatan sedang mengkonsumsi miras Oplosan yakni MAR (21) warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur. AG (19) Jalan Tembus Mantuil dan SY (21) juga warga Gang Mawar. Dengan Barbuk satu botol miras Oplosan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari mengatakan, setelah diamankan mereka dilakukan pembinaan. Dengan memanggil orang tunya agar memberikan surat pernyataan tidak akan melakukannya lagi.”Hal aitu sebagai efek jera, agar bila dikemudian hari kedapatan, maka hukumannya akan lebih keras,”tegasnya.
Arsuma