Polisi Amankan 20 Orang Pesta Miras dan ‘Ngelem’, Lima Diantaranya Masih Pelajar

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 20 orang yang diduga mabuk ngelem dan konsumsi minuman keras (miras) diamankan Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (1/12) malam  sekitar pukul 23.30 WITA. Mereka terdiri dari 10 orang yang sedang menghisap Lem Fox, dan 10 tersangka mengkonsumsi miras oplosan alias alkohol doang (aldo).

Penangkapan ini hasil  dari operasi Cipta Kondisi Wilayah Hukum (WilKum) yang digelar rutin Polsek Banjarmasin Selatan. Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kelayan A RT 03 Kelurahan Kelayan Dalam diamankan  lima  orang yang sedang menghisap Lem Fox.

Kelima tersangka itu yakni, M Akbar (19) dan Saleh (20) pengangguran warga Gang Antasari. M Reza (20) dan Wahyu (18) keduanya Buruh, warga  Gang Aliyah. Rosadi (21) pengangguran  Gang Setia Budi Kelayan Dalam.

Sedangkan TKP di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 17 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan mengamankan lima  orang juga sedang menghisap Lem Fox. Mereka merupakan warga setempat yakni Yadi (15) seorang pengangguran. Kemudian MM (17) dan SH (15) serta MR (17) hingga MS (15), keempatnya merupakan pengangguran.

Sedangkan TKP Jalan Kelayan B Gang Baja Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan juga mengamankan lima  orang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras Oplosan. Mereka yakni  Agus (23) seorant buruh warga   Ganga Baja setempat.

Kemudian Nano (26) dan M Sauki (20) keduanya seorang  Buruh, warga Gang Ampalam setempat. Sementara Riadi (23),  Buruh warga  Jalan Gerilya Kampung Baru Gang Samporna Kelurahan Kelayan Timur juga diamankan. Termasuk  Amat (24) Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur setempat.

TKP ketiga, polisi juga mengamankan di lokasi Jalan Kelayan A Gg Srikandi Kelurahan Murung Raya mengamankan lima  orang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras Oplosan. Diantaranya,  M Reza (21) dan MM (18) serta Saleh (21) maupun Budi (18)  Buruh warga setempat. Termasuk  Yadi alias Yayat (18).

Kapolsek Banjarmasin Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Ipda Rifandi Nayangkara Putra, Minggu (2/12) sore  mengatakan,  setelah diamankan selama 24 jam. Kemudian dilakukan pembinaan, dengan meminta surat dari tanda tangan orang tua atau keluarganya terutama bagi anak di bawah umur.

“Dari 20 orang itu, diantaranya satu pelajar konsumsi miras dan empat lainnya kedapatan ngelem. Dengan diketahui keluarga itu diharapkan akan membuat jera pelajar itu agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,”tegasnya. 

arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment