Banjarmasin, BARITO – Polisi bergerak cepat mengamankan pemilik akun jejaring sosial Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy. Minggu (21/2/2021).
Akun yang viral setelah mengunggah postingan disinyalir mengandung unsur pedoifilia itu diketahui dimiliki seorang berinisial MTA warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Diketahui pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini membuat gaduh jagat medsos setelah memposting 52 foto seorang anak perempuan dibawah umur berusia sekitar 7 tahun berunsur pedofilia, Sabtu (20/2/2021)
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membeberkan penangkapan tersangka di rumahnya kawasan Tapin Utara. “Tersangka mengakui men-share postingan nya tersebut di media sosial face book da Twitter ” ujar Mochamad Rifai saat menggelar press release , Senin (22/2/2021).
Celakanya motif dari tersangka memposting foto foto yang membuat gaduh jagat medsos tersebut tak lebih dari hanya ingin menambah followers semata.
Meski demikian petugas sambung Mochamad Rifai masih terus mendalami terkait dugaan tersangka mengidap penyimpangan seksual Namun tegas Mochamad Rifai tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih spesifik yaitu Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
“Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat,” pungkas mantan Kepala SPN Polda Kalsel ini.
Selain mengamankan tersangka, telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka mengunggah foto-foto tersebut juga diamankan petugas sebagai baranga bukti. Hasil penelusuran Barito Post, akun Twitter @taupikarisandy tumbang.
Diduga akun itu di-suspend admin Twitter menyusul laporan warganet yang ramai ramai me RAS akun itu sebagai spam atau Report as Spam (RAS)
Editor : Mercurius