Polisi Bantah Isu Penangkapan ABH Simpan Puluhan Gram Sabu di Plafon Toko Ponsel Direkayasa

BANTAH REKAYASA- Adanya tuduhan rekayasa penangkapan terhadap pengedar 22 Gram Sabu-sabu terhadap remaja ini dibantah Kopolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra , Jumat (4/8/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penangkapan terhadap anak dibawah umur berinisial MGD (17) yang kedapatan menyimpan lima paket Sabu-sabu berat 22,46 Gram, Sabtu (22/7/2023) lalu diisukan adanya rekayasa.
Hal itu langsung dibantah oleh Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra kepada wartawan, Jumat (4/8/2023) siang.

Dalam Press Release di Mapolresta Banjarmasin itu Indra menyatakan, penggrebekan pelaku Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) itu pihaknya berdasarkan saksi dan bukti. “Jadi kami tidak mungkin menangkap seseorang kalau tidak disertai saksi dan bukti. Bahkan sampai diserahkan ke kejaksaan hingga lengkap P21 tidak ada masalah,” terangnya.

Didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam, Indra menyatakan pihaknya bertindak sesuai keterangan dari rumah RZ yang sudah digrebek, namun yang bersangkutan masih buron. Selanjutnya MGD
ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di Ponsel Nizam Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selain BB, dari MGD warga Jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah ini disita satu kotak warna hitam, Satu ponsel merk Oppo warna hitam dan iphone 8 warna hitam. Kini pelaku dalam penanganannya dilaksanakan Diversi mesti ancaman hukuman tetap dijerat Pasal 112 dan hukumannya bisa jadi hanya sepertiga.

Baca Juga: Dinihari Api Amuk Desa Kayu Bawang HST, Enam KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kapolsek menyatakan pihaknya sebelumnya mendapat informasi di lokasi sering terjadi transaksi Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik hingga saat pelaku  berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti tersebut disimpan di plapon ponsel.

Indra kembali menjelaskan kronologis RZ digrebek di rumahnya, namun pelaku kabur duluan. Karena di rumah itu ada istrinya dan saudari RZ, kemudian diperiksa ponsel mereka ternyata ada chat soal rencana transaksi narkoba.

“Di ponsel itulah ada chat dengan pelaku ABH MGD hingga kami berhasil menemukan barbuk tersebut. Dan Sabu-sabu itu diakuinya milik RZ, “beber Indra. Dia juga menyayangkan, Peran MGD ini dalam menguasai narkoba itu sangat disayangkan karena sudah mengetahui dilarang aturan hukum dan resiko dipenjara.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap MGD juga didampingi Penasehat Hukum (PH) dan orang tua termasuk Bapas, sehingga sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada kendala dan semuanya berjalan dengan baik. Kini MGD dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Indra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah